Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Bejat! Guru Agama di Tangsel Cabuli 3 Siswa Anggota Paskibra
Bejat! Guru Agama di Tangsel Cabuli 3 Siswa Anggota Paskibra
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakulikuler (Ekskul) pasukan pengibar bendera (Paskibra) di SMP Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).
 
"Satu tersangka inisial AR (28) pekerjaan guru agama, pelatih eskul pramuka dan paskibra," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2022. Modus pelaku yakni mengancam korban yang akan dicabuli dengan ancaman akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra yang ada disekolah.


"Korban ada tiga orang anak dibawah umur. Inisial ketiga korban RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Ketiga korban merupakan laki-laki," ujarnya.
 

Zulpan mengatakan salah satu korban menceritakan tindakan tersangka kepada kedua temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga bernasib sama.

 

"Ketiga korban menceritakan ke guru sekolah, pihak guru hubungi orang tua dan menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak yang menjadi korban pencabulan tersebut," ujar Zulpan.

  

  

Tersangka Diduga Memilki Penyimpanan Seksual
Aksi bejat pelaku pencabulan dibeberkan kepolisian. Dari keterangan korban, pelaku mencium pipi hingga memasukkan alat kelaminya ke dubur korban.

 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa korban telah dicabuli dengan cara mengajak ke kamar mandi, dan mencium hingga meminta korban melepaskan seluruh pakaiannya, hingga tersangka memasukkan kemaluannya kepada korban," ujar Zulpan.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menduga tersangka memiliki perilaku penyimpangan seks, karena mencabuli sesama jenis. Namun, polisi bakal memastikan lebih lanjut dalam pemeriksaan dengan bantuan dan pendampingan secara psikologis.

 

"Akan pendampingan secara psikologis atau psikater, tersangka punya anak dan istri tetapi yang jadi korban laki-laki," ujarnya.

 

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara. (Mohammad Farhan Zhuhri)



BERITA HARIAN



ga kapokkapok ya, sungguh terlalu, emoticon-Betty

kodokuper
kodokuper memberi reputasi
3
1.3K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.