Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Syarat Baru Naik Pesawat-KA Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib Booster atau Tes
Jakarta - Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Aturan itu mulai berlaku hari ini.

Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.


Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut ialah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksin booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Budi mengatakan pemerintah berupaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

"Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7).


Budi mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Kemenhub. Dia meminta seluruh operator menyiapkan tempat vaksinasi Corona booster.

"Saya minta kepada para operator dari bandara pelabuhan dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI-Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu," ujar Budi.

"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," sambung Budi.

Budi menyampaikan pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Kondisi itu diharapkan Budi dapat membuat semua pihak waspada.

"Iya, jadi kan kalau apa yang menjadi dasar sudah dibahas dan memang peningkatan yang terjadi di AS, Brasil, Prancis, itu tinggi sekali, ratusan ribu. Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," tutur dia.


Level PPKM tidak berani dinaikkan, tapi jor joran vaksin dan jualan test.


emoticon-Leh Uga
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.