mariana.goeltomAvatar border
TS
mariana.goeltom
Sebut Haram Buah Pala Jadi Bumbu Makanan, Ustadz Sunusi: 4 Imam Mazhab Sepakat!

Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi (youtube al atsari bali)


Ustadz Sanusi menyampaikan pernyataan kontroversial soal hukum buah pala jadi bumbu makanan, menurutnya itu haram, bahkan ia sampai menyebut 4 imam mazhab yang mengharamkannya.

Buah pala merupakan salah satu dari rempah-rempah yang kerap dijadikan bumbu pelengkap masakan di Indonesia, banyak makanan yang menggunakan buah pala lantaran dikenal dengan khasiatnya.

Bukan hanya soal khasiatnya yang terkenal banyak manfaat, buah pala juga dikenal mampu meningkatkan keharuman dan cita rasa makanan.

Maka dari itu menjadi hal yang menghebohkan, sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Ustadz Sanusi soal hukum buah pala jadi bumbu makanan, yang menurutnya haram.

Ustadz Sanusi atau dengan nama lengkap Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi menyebut buah pala dapat memabukkan, sehingga hukum menjadikan buah pala sebagai bumbu masakan atau makanan itu haram.

Yang juga menghebohkan ialah Ustadz Sanusi sampai membawa-bawa 4 mazhab dalam memperkuat pendapatnya itu. Dirinya menyampaikan bahwa 4 mazhab sepakat buah pala haram dan memabukkan.

“Apa hukumnya makanan yang menggunakan pala sebagai bumbu atau rempah?,” ujar Dzulqarnain Muhammad Sanusi dalam video itu.

Video itu diunggah oleh pengguna snack video, dengan nama akun Syaefulloh Yusuf sebagaimana dilansir Terkini.id pada Jum’at, 15 Juli 2022.



Video Ustadz Sanusi sebut buah pala haram (Snack video, Syaefulloh Yusuf)

“Pala itu telah diterangkan oleh Ibnu Hajar Al haitami dalam kitabnya az zawaajir, kesepakatan imam 4 atau kesepakatan 4 mazhab,” ujar Ustadz Sanusi menyampaikan.

“Bahwa pala itu, itu adalah suatu hal yang memabukkan! Dan Nabi Salaullahu Alaihi Wassalam bersabda: ‘setiap yang memabukkan itu haram’,” ujar Ustadz Sanusi menjelaskan.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda bahwa yang banyaknya memabukkan itu maka yang sedikitnya haram.

“Jadi kalau sudah terbukti pala itu memabukkan, maka kalau kita pakai sedikit saja, itu sudah tidak diperbolehkan!,” ujar Ustadz Sanusi menegaskan pendapatnya.

Artikel ini telah tayang di Makassar.terkini.id dengan judul "Sebut Haram Buah Pala Jadi Bumbu Makanan, Ustadz Sunusi: 4 Imam Mazhab Sepakat!", Klik untuk baca: https://makassar.terkini.id/sebut-ha...sunusi-mabuk/.
Penulis : Mahipal
Publish : 15 Jul 2022 17:03 WITA

Download aplikasi Terkini.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3hoi59p
iOS: https://apple.co/3hoi59p


10
5.9K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.