hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Dalih KPK tak Pidanakan Lili: Tak Ada Sidang Etik, Pelanggaran tidak Bisa Dibuktikan


REPUBLIKA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belum dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," katanya.

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat. Ali mengatakan, apabila sidang terhadap Lili terus dilanjutkan maka akan melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

Ali mengeklaim bahwa KPK hingga saat ini menerapkan standar etik tinggi. Menurutnya, bisa saja sesuatu yang mungkin dianggap lazim di instansi lain namun bila di KPK dapat dikenakan sanksi etik.

Meski Demikian, KPK hingga kini masih diam terkait kemungkinan untuk melanjutkan pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Republika telah menghubungi jpimpinan KPK namun belum mendapatkan respons.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7/2022) lalu, Istana Negara mengonfimrasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri

Keberadaan keppres itu menggugurkan proses persidangan etik untuk Lili. Dewas menyerahkan langkah selanjutnya kepada komisioner KPK, termasuk kemungkinan melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mengkritisi keputusan Dewas KPK yang mengugurkan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

"Tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya nggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Kourpsi mengatur pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan gratifikasi diatur di pasal 12.

"Nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12a, diterima akhir 12b. Sama sama melanggar pasal, kan gitu," ujarnya.

"Pasal undang-undang korupsi nomor 19 bos, ada ini," imbuhnya.

Bambang menambahkan, tidak ada pengecualian terkait aturan tersebut. Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara republik indonesia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendorong Dewas KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

Dia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya suap atau gratifikasi.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima Lili.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," katanya.

Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) ikut menyoroti mundurnya Lili Pintauli dari jabatan Komisioner KPK. PBHI meyakini momentum itu semestinya digunakan guna memperbaiki KPK.

"Satu kursi kosong pimpinan KPK sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Rabu.

PBHI menegaskan pentingnya perbaikan KPK. Sebab dalam catatan PBHI, era kepemimpinan KPK saat ini memiliki rapor merah dalam hal kinerja dan integritas. Salah satunya menurunnya tren jumlah tahun tuntutan Jaksa KPK dan vonis dalam 5 tahun terakhir dan minimnya sasaran sita aset serta denda serta uang pengganti.

"Belum lagi absennya KPK membentengi KPK pada revisi UU KPK dan Kasus TWK, lalu syarat pengetatan remisi koruptor dalam revisi PP 99/2012 dan Revisi UU Pemasyarakatan. Bahkan, asset recovery dan penyelamatan potensi kerugian negara masih jauh dari angka 5 persen," ucap Julius.



Sumur:
republika.co.id


kacau bener dah, begitu mundur kasusnya lgsg tutup buku
emoticon-DP
vegasigitp
vegasigitp memberi reputasi
3
999
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.