save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Siapa Pendiri Sekolah Gratis yang Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Murid?
Inilah sosok Julianto Eka Putra, pendiri sekolah gratis di Batu, Malang yang juga merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual.

Julianto Eka Putra kini tengah menjadi sorotan netizen.

Menurut Google Trends Rabu malam, namanya dicari lebih dari 200 ribu kali.

Julianto atau Ko Jul, sapaan akrabnya, diduga merupakan pelaku kekerasan seksual yang dibicarakan dalam podcast Deddy Corbuzier terbaru.

Lantas siapakah Julianto Eka Putra dan bagaimana perkembangan kasusnya kini?

Julianto Eka Putra merupakan pebisnis dan juga motivator yang mendirikan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).



Sekolah gratis tersebut diprioritaskan bagi anak-anak yatim piatu maupun anak dari ekonomi rendah.

Julianto Eka Putra pernah diundang dalam program Hitam Putih Trans7 pada tahun 2017 lalu.

Dalam acara tersebut, Julianto mengaku mendirikan sekolah gratis itu karena "dipaksa oleh Tuhan."

Sebelum mampu mendirikan sekolah gratis, Julianto mengawali kariernya dengan berjualan kripik.


Setelah berjualan kripik tempe, ia berjualan madu dengan program MLM.

Dari situlah ia mendapatkan dana yang cukup untuk bisa mendirikan sebuah sekolah.

Julianto memiliki ide mendirikan sekolah saat ia memberikan motivasi di sebuah acara di Surabaya pada tahun 2000.

Ia tiba-tiba "berjanji" akan membangun sekolah bagi anak yatim pada tahun 2010.

Rupanya Julianto mengucap janji itu tanpa pikir panjang.

Namun akhirnya ia bertekad untuk mendirikan sekolah gratis itu demi kebaikan.


Pada tahun 2007, berdirilah sekolah SPI dengan angkatan pertama berjumlah 27 siswa.

Jumlah siswa yang berminat semakin banyak tiap tahunnya.

Namun sekolah SPI hanya bisa menampung 80 siswa karena keterbatasan kamar.

SPI merupakan sekolah asrama yang semuanya gratis, termasuk tidur, makan dan lainnya.


Selain mendirikan sekolah, Julianto Eka Putra juga membuat dua film yang menceritakan perjuangan anak-anak meraih impian mereka.

Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual

Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.


Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.

"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.

Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.

Bantahan

Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Perkembangan saat ini

Dilaporkan Tribunnews.com sebelumnya, setelah kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.

Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak ditahan.



tribunnews
0
852
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.