Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

diesviAvatar border
TS
diesvi
Partai Garuda: Jangan Maling Teriak Maling soal Presidential Threshold

Kritik maupun kecaman muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR. Partai Garuda meminta jangan ada gaya-gaya 'maling teriak maling' dalam urusan PT ini.

"Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung presidential threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti-presidential threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?" kata Jubir Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Presidential threshold, lanjut Teddy, bukan barang haram. Presidential threshold juga bukan dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan bukan dibuat oleh Presiden Jokowi.

"Tapi presidential threshold dibuat oleh kelompok yang sekarang ini mendadak menjadi pahlawan kesiangan, mendadak menolak presidential threshold, menyalahkan MK, Jokowi dan oligarki. Ini drama busuk yang sedang dipertontonkan," kata Teddy.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Garuda ini mengatakan saat ini sedang tren ketika MK menolak penghapusan presidential threshold, muncul tuduhan ini keinginan oligarki.

"Kalau begitu, karena mereka dulu yang menginginkan presidential threshold, karena mereka yang membuat dan menyetujui, artinya merekalah kaum oligarki. Jadi ibarat maling teriak maling," ujar Teddy.

"Selain mereka yang mendadak seolah-olah prorakyat, ada juga para pihak yang menyalahkan MK karena gugatan mereka ditolak. Mereka yang lemah argumentasi dan tidak cerdas, lalu MK yang disalahkan. Ibarat orang yang tidak pandai menari, lalu lantai yang disalahkan. Inilah yang terjadi saat ini. Rakyat silakan menilai, jika mereka bisa khianati diri mereka sendiri, tentu untuk mengkhianati rakyat sangat mudah," imbuhnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004, yang merupakan pemilu pertama yang dilakukan secara langsung.

Aturan kala itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Aturan tentang presidential threshold kemudian diubah menjelang Pilpres 2009. Saat itu pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Aturan mengenai presidential threshold berubah lagi pada Pemilu 2019. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

https://news.detik.com/berita/d-6172...tial-threshold
gigbuupz
gigbuupz memberi reputasi
4
1.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.