Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Muhadjir: Rencana Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan

Menag Ad Interim Muhadjir Effendy (Karin Nur Secha/detikcom)



Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pembatalan itu disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, yang juga Menko PMK itu kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengaku sudah meminta Sekjen Kemenag membatalkan pencabutan izin itu. Ponpes Shiddiqiyyah pun kini bisa beraktivitas kembali.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata dia.

Muhadjir melanjutkan, pembatalan pencabutan izin itu diharapkan membuat para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

"Dengan demikian, para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," tutur Muhadjir.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
(mae/dhn)

RALAT
warbiyasah ya akhi, pernyataannya diralat, mungkin setelah mendengar masukan dari kiri dan kanan, emoticon-Big Grin
nurade247
nurade247 memberi reputasi
7
1.5K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.