Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sony886Avatar border
TS
sony886
Cek Fakta: Stut Motor Kena Denda, Polisi: Ngga Ada! Malah Seharusnya Kita Menolong
Cek Fakta: Stut Motor Kena Denda, Polisi: Ngga Ada! Malah Seharusnya Kita Menolong

Beberapa waktu lalu telah beredar info yang menyebutkan bahwa melakukan stut motor akan diberi saksi tilang dan denda.

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan stut motor atau mendorong motor lain akan dikenakan saksi tilang dan denda sebesar Rp. 250 ribu.

Menanggapi informasi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa stut motor dilakukan karena membantu pengendara lain yang mengalami masalah seperti mogok dan kehabisan bensin.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo.

Bahkan Sambodo malah meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu jika melihat kejadian seperti itu (Stut motor-red)

Karena menurutnya, pengendara yang melakukan stut motor pada dasarnya sedang mengalami kesulitan, jadi harus dibantu.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya.

Sumber
hhendryz
hhendryz memberi reputasi
3
1K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.