Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
KPK Telusuri Proses Jual-Beli LNG di Pertamina
KPK Telusuri Proses Jual-Beli LNG di Pertamina


Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 8 Juli 2022 13:25 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pertamina Bayu Satria Irawan pada Kamis, 7 Juli 2022. KPK menelisik tentang tahapan teknis dilaksanakannya jual-beli Liquefied Natural Gas di PT Pertamina.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi tentang tahapan teknis dilaksanakannya jual-beli LNG di PT PTMN,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.

Ali mengatakan informasi tentang tahapan teknis jual beli gas alam itu dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi di Pertamina. KPK menyidik korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

KPK telah memanggil sejumlah mantan petinggi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengaan Liquefied Natural Gas atau LNG tahun 2011-2021. Saksi itu di antaranya Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo.


KPK memang belum merilis resmi siapa tersangka di kasus ini, namun berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, nama Direktur Utama Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan disebut sebagai tersangka. Informasi itu juga tercantum dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi yang diperiska dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestic, termasuk untuk diekspor tidak maksimal

KORAN TEMPO
https://www.google.com/amp/s/nasiona...g-di-pertamina

Periode 2011-2021
Presdir Dwi Soetjipto
Komut Evita Herawati Legowo
2021 bukan Dirut & Komut dah yg sekarang ...
Calon nguap nih kasus mah


0
1.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.