Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Mulai Akhir 2022, Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

mobilman.idAvatar border
TS
mobilman.id
Mulai Akhir 2022, Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Mobilman – Hasil uji emisi direncanakan menjadi syarat untuk memperpanjang masa aktif STNK. Kebijakan tersebut kini sedang didiskusikan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
Rencananya, kebijakan tersebut baru akan direalisasikan antara akhir tahun ini atau awal tahun 2023.

Rencana tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Suswanto.
“Insya Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” jelas Asep, Kamis (07/07/2022).
Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka nantinya tidak diperbolehkan memperpanjang STNK.

Baca Juga:
Suzuki akan Hentikan Produksi SX-4 S-Cross, Diganti Vitara Brezza?
Beli Pertalite dan Solar Tidak Perlu Bawa HP Kok, QR Code Bisa Dicetak

Kebijakan ini diambil untuk menanggulangi masalah polusi yang tinggi di daerah DKI Jakarta dan baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.
Aturan uji emisi juga sudah diatur di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emsi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

RATUSAN MOBIL BEKAS DIJUAL, KLIK DIBAWAH:
BMW E36 BEKAS
BMW E38 BEKAS

Di dalam Pergub tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Dan jika kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Namun belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai sanksi tilang uji emisi setelah diundur pada bulan November 2021 lalu.
Asep juga menjelaskan bahwa belum dipastikan apakah akan diterapkan sanksi tilang untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sejauh ini, dinas lingkungan hidup sedang berdiskusi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

Uji emisi juga bisa menjadi cara mengetahui kesehatan mesin kendaraan.
Jika gas buang kendaraan melebih ambang batas yang sudah ditetapkan, maka data tersebut dapat menjadi acuan untuk memeriksa mesin kendaraan.

Salah satu faktor yang dapat membuat kendaraan tidak lolos uji emisi adalah pembakaran yang tidak sempurna, dan membuat kendaraan jadi lebih boros konsumsi BBM.

Baca Juga:
GIIAS 2022 Sebentar Lagi, Ini 25 Merek Mobil Yang Akan Ikut Serta!
Sejarah Halo, Perangkat Safety F1 Yang Dulu Dicemooh

LINK ASLI DI SINI




screamo37
screamo37 memberi reputasi
5
2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.