Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manumangoqtyAvatar border
TS
manumangoqty
Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jakarta - RKUHP siap-siap menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini. Salah satunya soal hidup serumah tanpa ikatan pernikahan yang lazim disebut kumpul kebo.
Saat ini, kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda. Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Alhasil, kumpul kebo menjadi delik pidana.



Sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (7/7/2022), dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah kepada DPR, hal itu dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

"Cukup jelas," demikian bunyi penjelasan Pasal 416 RKUHP itu.

Nah, setujukan Anda dengan pengaturan kumpul kebo itu?



Sumur: https://news.detik.com/berita/d-6166...-syaratnya/amp

scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
2
1.4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.