Kaskus

News

dirtboyAvatar border
TS
dirtboy
(ASK) Bagaimana Cara Melindungi HAKI dari pemalsuan?
Gan mau tanya,

misalkan ada seseorang punya sebuah usaha clothing, tapi brand nya belum di terdaftar di hak paten. Sebut saja brand X.

Kemudian dia produksi barang2nya di suatu tempat produksi milik pihak lain. Tapi setelah bekerja sama, tempat produksi tersebut diam2 memproduksi ulang atau menggunakan design milik si brand Xtadi yg notabene merupakan kliennya.

Pertanyaannya :

1. Apakah tempat produksi tersebut bisa dituntut secara hukum mengingat brand tersebut belum terdaftar?

2. Secara hukum bagaimana posisi si brand X? Lemah apa kuat?

3. Cara apa yang bisa dilakukan si brand X agar produk2nya tidak direproduksi tanpa izin oleh tempat produksi tersebut? Mengingat mereka memegang file asli seperti design yang dimiliki oleh brand X. Apakah cukup dengan surat perjanjian saja?

Mohon pencerahannya gan. Thx.
0
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.