Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

georgebushjrAvatar border
TS
georgebushjr
Polemik Rendang Babi, Kini Rendang Sah Jadi Tradisi Sumatra Barat


JAKARTA - Beberapa waktu lalu, viral sebuah restoran masakan padang di kawasan Jakarta Utara yang mempromosikan rendang babi sebagai menu utamanya.

Inovasi kuliner ini ternyata tidak disambut baik oleh sebagian masyarakat, terutama masyarakat Minangkabau yang berasal dari wilayah Padang, Sumatra Barat, di mana rendang berasal.

Ketidaksetujuan hadirnya rendang babi ini dilatarbelakangi oleh pandangan masyarakat bahwa rendang babi tidak sesuai falsafah masyarakat Padang yang hidup dengan mengamini syariat Islam.

Berkaca dari peristiwa ini, masyarakat suku Minang di Padang kemudian mengajukan makanan kaya rempah ini sebagai kuliner yang masuk kategori Indikasi Geografis dalam UU Merek.

Dari laman DGIP.go.id milik Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Akan tetapi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, mengatakan rendang tidak masuk dalam kategori Indikasi Geografis karena bukan merupakan produk atau bahan yang murni berasal dari Padang.

“Rendang itu terbuat dari berbagai macam bahan dan cara pembuatan tertentu, sedangkan Indikasi Geografis lebih fokus pada satu produk murni misalnya seperti biji kopi, garam, teh, atau tembakau,” kata Kurniaman dalam keterangannya, Senin (4/7).

Sementara itu, rendang adalah penyebutan untuk proses memasak, yakni cara mengolah daging dengan rempah dan santan kemudian dimasak dalam kurun waktu yang lama.

Melihat fakta ini, DJKI lebih menyarankan dan memutuskan untuk mengajukan rendang sebagai Pengetahuan Tradisional yang masuk dalam kategori Kekayaan Intelektul Komunal (KIK) dan dapat diajukan pula secara hukum.

“Rendang atau randang lebih tepatnya bukan didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, tetapi sebagai Pengetahuan Tradisional yang masuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” sambungnya.

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Rendang merupakan proses memasak yang dilakukan para orang tua dahulu yang kemudian diteruskan turun temurun hingga menjadi identitas kuliner suatu daerah. Karena itu, rendang lebih masuk dalam kategori Pengetahuan Tradisional.

“Yang dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional adalah proses pengolahan lauk berbahan dasar santan yang dimasak sampai kandungan airnya berkurang, bahkan sampai kering sehingga apabila disebut randang itu artinya olahan masakan yang kering tanpa mengandung air,” jelas Kurniaman.

Saat ini, Rendang sendiri telah terdaftar di Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Makanan yang berasal dari kata marandang ini dilindungi sebagai Pengetahuan Tradisional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Rendang tercatat sebagai KIK milik Provinsi Sumatra Barat.

https://www.validnews.id/kultura/pol...-sumatra-barat

Alhamdulillah, rendang sudah mendapatkan hidayah! Allahu Akbar
0
1.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.