valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Lempar Izin Holywings, Sembunyi Tangan

Kepala Dinas Penanaman Modal DKI Benni Aguscandra menuding pemerintah pusat sebagai pihak penerbit surat keterangan pengecer alkohol Holywings. Temuan detikX menunjukkan izin itu justru diterbitkan oleh Benni sendiri mengatasnamakan Gubernur Anies Baswedan.

Senin, 4 Juli 2022 - Ramai-ramai anggota DPRD DKI Jakarta mencecar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Dalam rapat yang digelar di kantor DPRD pada Rabu, 29 Juni 2022, itu, Benni diberondong pertanyaan dan dimintai pertanggungjawaban mengenai izin 13 outlet Holywings di Jakarta.

Holywings dikenal sebagai tempat yang menjual dan lokasi untuk mengkonsumsi minuman beralkohol sembari menikmati live music. Namun rapat di DPRD mengungkap fakta bahwa seluruh outlet Holywings tidak memiliki izin kegiatan seperti itu. Berbagai outlet itu hanya memegang izin restoran, jenis usaha jasa yang hanya menyajikan makanan dan minuman nonalkohol untuk dikonsumsi di tempat.

Sekretaris Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan hal ini. "Apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan seperti sekarang (menjual minuman alkohol untuk dikonsumsi di tempat)?" tanya Pandapotan kepada Benni.

Benni tak langsung menjawab pertanyaan itu. Dia menjelaskan, dari 13 outlet Holywings di Jakarta dengan izin restoran itu, hanya tujuh outlet yang memiliki izin sebagai pengecer minuman beralkohol. Itu pun tidak boleh meminum minuman beralkoholnya di tempat, harus dibawa pulang. Izin tersebut berbentuk surat keterangan pengecer (SKP) minuman beralkohol.



Semua izin Holywings ini… entah seperti apa pihak mereka (Holywings) memainkan sistem, sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya.”

Mendengar penjelasan itu, anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas bereaksi. Dia kemudian menegaskan kembali pertanyaan Pandapotan. "Berarti (seharusnya) tidak bisa beroperasi (seperti sekarang), dong?"

"Menurut saya, tidak bisa," kata Benni menjawab pertanyaan Pandapotan dan Hasbiallah.


Berdasarkan penelusuran tim detikX, tujuh dari 13 outlet Holywings yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang atau memiliki SKP adalah outlet yang terletak di Jalan Mega Kuningan, Jalan Gunawarman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jalan Kemang Raya, Rukan Crown Golf, dan Rukan Golf Island Boulevard.

Berbagai outlet Holywings tersebut berada di bawah perusahaan yang berbeda-beda. Perusahaan itu di antaranya PT Aneka Bintang Emas, PT Aneka Bintang Gunawarman, PT Senayan Sayap Berjaya, PT Pondok Indah Berjaya, PT Pantai Indah Berjaya, PT Kawasan Sayap Suci, dan usaha perseorangan Asep Muhyi.

Dengan demikian, penjualan minuman beralkohol untuk konsumsi di tempat yang dilakukan 13 outlet Holywings di Jakarta selama ini adalah tindakan ilegal. Itu karena mereka tidak memiliki izin bar.

Dalam sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), bar adalah jenis usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol. Begitu juga makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Para anggota DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan keluarnya izin pengecer atau izin menjual minuman untuk dibawa pulang terhadap tujuh outlet Holywings tersebut. Sebab, tanpa memiliki izin bar, Holywings nyatanya telah berbisnis minuman keras.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengklaim Pemprov DKI Jakarta tidak tahu-menahu mengenai terbitnya izin pengecer tersebut. Benni menuding pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), adalah pihak yang menjadi dalang keluarnya izin itu.

"Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat," kata Benni.

Benni mengaku DPMPTSP hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi, dan pengelolaan limbah kepada Holywings. Izin-izin ini telah dicabut menyusul kontroversi konten promosi yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Meski begitu, temuan tim detikX menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan sebuah dokumen izin pengecer minuman beralkohol (SKP) yang dimiliki satu dari tujuh outlet Holywings, izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP. Pada dokumen SKP itu tercantum tanda tangan elektronik Kepala DPMPTSP dengan mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta. Ini berarti izin tersebut diterbitkan oleh Benni sendiri.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra enggan menjelaskan mengenai temuan tersebut. Berkali-kali dihubungi tim detikX melalui sambungan telepon dan pesan singkat, ia tidak memberi respons. Benni sudah membaca pesan, tapi menolak panggilan telepon detikX. Benni pun sudah mendapatkan dokumen izin pengecer minuman beralkohol salah satu outlet Holywings yang ditandatangani olehnya itu.



Mengakali Aturan demi Jual Miras dan Hindari Pajak

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan memang izin pengecer minuman beralkohol mestinya melalui proses verifikasi di dinasnya. Namun Dinas PPKUKM tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

"Semua izin Holywings ini… entah seperti apa pihak mereka (Holywings) memainkan sistem, sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya,” kata Ratu.

Sistem yang dimaksud Ratu adalah OSS. OSS merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh BKPM.

Staf Khusus Kepala BKPM Tina Talisa menjelaskan hak akses utama terhadap sistem OSS pada pemerintah provinsi dipegang oleh Kepala DPMPTSP. Akses terhadap akun tersebut kemudian dapat diberikan hak turunan kepada organisasi perangkat daerah lainnya.

Dalam konteks Holywings, Tina melanjutkan, usaha tersebut berbasis penanaman modal dalam negeri, bukan penanaman modal asing. Itu artinya, berdasarkan aturan yang berlaku, verifikasi perizinan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Tina juga memastikan sistem OSS sudah dibangun baik dan aman. Tidak mungkin BKPM menerbitkan izin yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tanda tangan elektronik dalam sistem OSS pun sudah diverifikasi oleh Badan Sandi dan Siber Negara.

"Jadi kita harus melihatnya jangan sepotong-potong atau malah jangan sampai yang kewenangannya ada di daerah, daerah malah merasa bukan kewenangannya. Padahal jelas, sesuai regulasi, itu adalah kewenangan gubernur," kata Tina kepada reporter detikX.

Tina melanjutkan BKPM sudah melakukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan lengkap perizinan Holywings. BKPM akan mengawal Pemprov DKI Jakarta dalam mencabut izin Holywings yang belum dicabut, termasuk izin pengecer minuman beralkohol.

Di kalangan pengusaha, izin pengecer minuman beralkohol yang dimiliki Holywings juga menjadi masalah. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Hana Suryani mengatakan izin pengecer yang dimiliki Holywings untuk beroperasi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pengusaha bar.

Sebab, dengan statusnya sebagai restoran dan dengan izin pengecer itu, Holywings dikenai pajak penjualan lebih kecil dibanding usaha bar secara normal. "Di tempat kami, kan, mau jual bir kena pajaknya 25 persen. Kalau di Holywings, 10 persen," kata Hana.



Walhasil, pendapatan daerah DKI dari pungutan pajak penjualan Holywings pun lebih sedikit. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati tidak menjelaskan potensi kerugian atas usaha bar hiburan malam berkedok restoran yang dilakukan Holywings. Lusiana hanya mengklaim, pada mulanya, Holywings tidak menyelenggarakan hiburan malam.

"Pada saat pendaftaran sebagai wajib pajak daerah, Holywings menggunakan izin restoran/bar dan tidak ada penyelenggaraan hiburan," kata Lusiana kepada reporter detikX melalui keterangan tertulis.

Izin restoran/bar yang dimaksud Lusiana mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Pasal 1 angka 10 dalam aturan itu menyebut bar adalah salah satu pengertian restoran.

Sedangkan pajak 25 persen untuk bar diatur pada aturan yang lebih baru, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Salah satu bentuk penyelenggaraan hiburan, seperti tercantum pada Pasal 3 angka 2 huruf e dalam aturan itu, menyebut diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya.

Memang, bar tidak disebutkan secara spesifik pada pasal itu. Namun, pada pasal selanjutnya, Pasal 7 angka 10, disebutkan bahwa tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Di sisi lain, meski memiliki izin restoran, Holywings tidak diakui oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Menurut Ketua Harian PHRI Sutrisno Iwantono, Holywings bukanlah restoran.

Masalah izin dan status usaha Holywings muncul setelah konten promosinya, yang menggratiskan alkohol diminum di lokasi untuk pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria', menjadi kontroversi. Atas adanya kontroversi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdorong untuk mengecek perizinan Holywings.

Sebenarnya, berbagai outlet Holywings di Jakarta sudah bermasalah sebelumnya. Salah satunya memicu kerumunan dan melanggar jam operasional pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Konten Sensitif


Misalnya, pada September tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta membekukan izin Holywings Kemang karena melanggar aturan PPKM. Pemprov juga mengenakan denda Rp 50 juta kepada pengelola. Namun, beberapa waktu kemudian, Holywings Kemang muncul lagi dengan nama baru: The Garrison Kemang.

Ulah beberapa outletHolywings menciptakan kerumunan saat PPKM kala itu juga mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut bahkan berpandangan Holywings layak ditutup.

"Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings. Saya bilang tutup saja," kata Luhut.

Meski begitu, Pemprov DKI baru mencabut izin gerai-gerai Holywings dan melakukan penyegelan setelah konten promosi Holywings menjadi kontroversi. Pada saat pencabutan izin, Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan keputusan itu adalah perintah Gubernur Anies Baswedan. "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," katanya.


https://news.detik.com/x/detail/inve...mbunyi-Tangan/

Hallo pak anies.. Mau lempar kotoran ke pusat dan cuci tangan ya??.. emoticon-Malu (S)

Ga malu pak??.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 04-07-2022 07:53
asurizal
asurizal memberi reputasi
13
2.3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.