batasmedia99Avatar border
TS
batasmedia99
Gila !!! Pegawai Bank di Riau Pakai Miliaran Uang Nasabah Untuk Judi Online
Kepri. Polda Riau menahan seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) berinisial RP dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka RP menggasak uang tabung milik ratusan nasabah dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2 tahun.

Uang hasil penyelewengan dana nasabah tersebut digunakan tersangka untuk judi online.

Pada Selasa 28 Juni 2022 di Pekanbaru Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan kronologi tersebut bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku yang meminta bantuan pembukaan doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah pada 17 Juni lalu.

Keesokan harinya CS mengetahui ada transaksi penarikan uang menggunakan. Sedangkan menurut sistem, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.

"Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi," kata Sunarto.

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dan kasusnya diusut oleh Subdit II Reskrimsus Polda Riau hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka RP menggunakan menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru sejak tahun 2020-2022

RP diketahui telah membobol sekitar 101 rekening dana milik nasabah Bank BRK dengan nilai miliaran rupiah.

"Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online," tutur Sunarto.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan adanya pelaku lain.

"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutur Sunarto dikutip dari Antara pada Rabu 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Bukan pertama kalinya pembobolan dana nasabah dilakukan oleh pegawai Bank BRK, sebelumnya pada tahun 2021 terjadi pembobolan dana nasabah di Bank BRK Cabang Rokan Hulu.

Pihak Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial NH selaku teller bank dan AS mantan Head Teller yang juga dijerat atas kasus yang sama.

NH selaku teller melakukan modus dengan cara menuliskan dan meniru tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga tersangka dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah

Sedangkan tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.

Akibat perbuatan keduanya nasabah mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
14
9.5K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.