Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Yusuf Mansur Lega, Gugatan Tabung Tanah Ditolak Pengadilan
Yusuf Mansur Lega, Gugatan Tabung Tanah Ditolak Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Yusuf Mansur dan keluarganya memang selalu menarik perhatian. Lelaki yang tengah berada di luar negeri tersebut baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kebahagiaannya itu dia tuliskan di Instagram pribadinya.
"Alhamdulillah, dengan izin Allah, gugatan di PN Tangerang atas saya ditolak," ungkap lelaki yang kerap disapa UYM di Instagram pribadinya. Dia juga menuliskan kalau dirinya ingin menggunakan falsafah Jawa, yaitu menang tanpa bersorak-sorai.
"Tanpa menghina kawan, ga ada lawan juga, semua saudara," tegas UYM.
Tidak lupa dia berterima kasih kepada semua pihak yang tetap percaya pada dirinya, tetap mendukung, dan berprasangka baik, serta mendoakan. UYM berharap kebaikan orang-orang tersebut dibalas oleh Yang Maha Kuasa.


Di sisi lain, dia juga berharap penipu asli dan mereka yang ditipu rezekinya bisa diganti oleh Allah SWT berkali-kali lipat. "Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan dunia-akhirat," ungkap UYM. Terakhir, UYM mengajak orang-orang yang membuat kegaduhan ini bisa bertaubat agar diampuni.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.


Sumur

kuat juga nih orang, emoticon-Ngacir
xneakerz
xneakerz memberi reputasi
4
1.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.