Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warkopmamanAvatar border
TS
warkopmaman
Laskar Manguni Geruduk Holywings Manado, Dianggap Hina Agama
Manado - Ormas adat Laskar Manguni Indonesia (LMI) Sulawesi Utara (Sulut), menggeruduk Holywings Manado. Mereka menuntut manajemen minta maaf atas iklan minuman untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Massa mengepung kelab malam yang ada di kawasan Megamas Manado.

Ketua Umum LMI Tonaas Wangko Hanny Pantouw mengatakan manajemen Holywings telah melecehkan dan menghina agama.

"Kreatif kalian ini sudah luber, sudah kelewatan. Masa tidak tahu bahwa dua nama ini sakral. Itulah kenapa Laskar Manguni datang di tempat ini untuk memberikan warning kepada Holywings," ujarnya.

Ia menegaskan Holywings telah menggunakan simbol agama umat Islam dan Katolik sehingga harus minta maaf dan diproses secara hukum.

"Harus minta maaf ke seluruh Indonesia dan perlu ke seluruh dunia," kata Hanny dalam orasinya.

Menurutnya, jika dibiarkan, maka akan jadi bola salju. "Perlu disikapi secepatnya. Saya akan galang gelombang lebih besar lagi agar ini benar-benar diperhatikan," katanya menegaskan.

Manager Holywings Manado Wely yang menemui massa menyatakan permintaan maaf atas poster promosi yang telah membuat kegaduhan.

Sementara itu, di Jakarta konvoi GP Ansor dilakukan di tiga gerai Holywings pada Jumat malam lalu. Penggerudugan itu berujung pemanggilan pengurus GP Ansor oleh Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan telah menetapkan 6 tersangka kasus poster promosi Holywings.

Tersangka merupakan karyawan bidang kreatif di kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan tersebut. Mereka, yakni Direktur Kreatif Hollywings EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Kemudian Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

https://www.publica-news.com/berita/...ina-agama.html

Laskar Manguni terlibat dalam kerusuhan Poso 1998. laskar manguni membantu Umat Kristen yg diserang habis habisan oleh muslim kelompok laskar jihad kala itu emoticon-Frown

Saat itu Umat Kristen dibantai habis habisan oleh pasukan laskar jihad pimpinan Jafar Umar Thalib.

tepat 25 desember 1998 dihari natal yg Suci, keadaan menjadi terbalik, pasukan merah Kristen pimpinan Pendeta Rinaldy Damanik membalas membantai muslim di sebuah komplek pesantren situwulemba.

hasilnya sekitar 300an orang muslim tewas dibantai oleh Pasukan Kristus yg balas dendam setelah sebelumnya dibantai tanpa ampun oleh pasukan jihad islam.
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
3
1.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.