Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.
MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial

Deding mengatakan tugas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang. Namun, yang diputuskan oleh PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang.
Ia menambahkan keputusan pengesahan beda agama tersebut harus dibatalkan. Dan juga hakim nya harus dikenakan sanksi.

MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial | Republika Online



Inilah alasan kenapa kita harus "mempush diri sendiri" untuk punya literasi yang cuku sehingga bisa independen dari pemikiran para Ngulamak.. Ngulamak pemikirannya terjebak pada syariat kadaluarsa abad 9 dan kalo diterapkan zaman sekarang hanya akan mengakibatkan:
1. Kehancuran
2. Keterbelakangan

Tanpa Ngulamak, literasi umat islam di indonesia sudah cukup kuat untuk bisa hidup bersama sama dengan Damai dan Harmonis.. 

seperti Lagunya Fun Factory "And get together in peace in harmony"... Celebration

emoticon-Ngakak

--------

emoticon-Kaskus Radio




Diubah oleh User telah dihapus 25-06-2022 20:54
za4d1Avatar border
za4d1 memberi reputasi
1
1.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.1KThread57.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.