Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasibungkus2020Avatar border
TS
nasibungkus2020
MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.


Deding mengatakan tugas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang. Namun, yang diputuskan oleh PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang.
Ia menambahkan keputusan pengesahan beda agama tersebut harus dibatalkan. Dan juga hakim nya harus dikenakan sanksi.

MUI: Hakim PN Surabaya Harus Diadukan ke Komisi Yudisial | Republika Online



Inilah alasan kenapa kita harus "mempush diri sendiri" untuk punya literasi yang cuku sehingga bisa independen dari pemikiran para Ngulamak.. Ngulamak pemikirannya terjebak pada syariat kadaluarsa abad 9 dan kalo diterapkan zaman sekarang hanya akan mengakibatkan:
1. Kehancuran
2. Keterbelakangan

Tanpa Ngulamak, literasi umat islam di indonesia sudah cukup kuat untuk bisa hidup bersama sama dengan Damai dan Harmonis.. 

seperti Lagunya Fun Factory "And get together in peace in harmony"... Celebration

emoticon-Ngakak

--------

emoticon-Kaskus Radio




Diubah oleh nasibungkus2020 25-06-2022 13:54
za4d1
za4d1 memberi reputasi
1
1.3K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.