Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BlythZAvatar border
TS
BlythZ
MUI: "Vaksin COVID-19 Covovax dari India: HARAM"
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' hukumnya adalah haram. Pasalnya, dalam tahapan produksinya ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Hal itu diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin COVID-19. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Mengacu pada laman resmi MUI Digital, vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty yang dimaksud dalam fatwa tersebut merupakan vaksin produksi Serum Institute of India Pvt.

Namun disamping itu, fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari tersebut juga mencantumkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.

Selanjutnya ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan disertifikasi halal dalam kesempatan pertama. Yakni, untuk mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," terang MUI lebih lanjut dalam laman MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat (24/6/2022).

"Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT," sambungnya.




Pas banget dengan trend covid-19 yang lagi naik sedikit di tanah air. TS kepikiran apa ga bisa gitu pengecualian untuk situasi mendesak kyk gini. Apa iya harus tetap ada istilah haram halal juga untuk vaksin? emoticon-Bingung

Ya untungnya kita semua mayoritas pasti ud di vaksin sih ~

sumber berita: MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Covovax dari India Haram (detik.com)
emineminna
emineminna memberi reputasi
2
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.