Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

x077Avatar border
TS
x077
Bu Sri, Jadi Pajak Karbon Ditunda Lagi nih ?
NEWS - Cantika Adinda Putri Noveria , CNBC Indonesia
23 June 2022 21:16

 Foto: Infografis/ Pajak Karbon RI/ Tim Infografis CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengungkapkan, masih mematangkan aturan teknis penerapan pajak karbon bersama kementerian/lembaga lainnya. Padahal rencananya ketentuan ini mulai berlaku 1 Juli 2022.

Selain karena adanya aturan teknis yang belum rampung, pemerintah juga masih mempertimbangkan kondisi perekonomian, yang dibayangi oleh ketidakpastian tinggi dari ekonomi global. Oleh karena itu, itu saat ini penerapan pajak karbon yang rencananya berlaku bulan depan, dipastikan masih akan ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei, Kamis (23/6/2022).

"Persiapan sektor-sektor dan kondisi perekonomian dan terakhir ini gejolak global tentu akan mengantisipasi dengan hati-hati. Kondisi global yang semakin belum kondusif dan akan menyempurnakan pasar karbon. Kami yakin ini langkah krusial bagi pencapaian pajak karbon," jelas Febrio.


"Kondisi saat ini pemerintah mempertimbangkan mereview kembali penerapan pajak karbon," kata Febrio melanjutkan.

Secara rinci, Febrio menjelaskan pengenaan pajak karbon harus mempertimbangkan aspek pasar karbon dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). NDC merupakan komitmen setiap negara terhadap Perjanjian Paris dalam hal penanganan krisis iklim dan emisi karbon.



Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Konferensi Pers APBN KiTA (Tangkapan Layar Youtube)


Selain itu, adanya penerapan pajak karbon, Kementerian Keuangan juga harus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga, dibutuhkan aturan yang matang.

Payung regulasi implementasi pajak itu sudah terbit sejak tahun lalu, yakni melalui Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan implementasi pajak karbon pada 1 April 2022, kemudian tertunda menjadi 1 Juli 2022.

Namun, karena aturan turunannya belum siap, sehingga memberi sinyal kemungkinan implementasi akan tertunda kembali.

[color=#000000]Kendati demikian, kata Febrio penerapan pajak karbon akan tetap dikenakan pertama kali pada PLTU Batu Bara dengan mekanisme cap dan tax yang mulai berlaku pada 2022 sesuai dengan UU HPP.

"Ini akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang sudah berlangsung antara PLTU, yang ini sudah dilakukan Kementerian ESDM," jelas Febrio.




Sri Mulyani

Diubah oleh x077 24-06-2022 00:25
alseven726156
alseven726156 memberi reputasi
2
657
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.