Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harytanoeAvatar border
TS
harytanoe
Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Sean dan Temannya soal Bukti
Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Sean dan Temannya soal Bukti


KOMPAS.com - Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengungkapkan adanya perbedaan kesaksian antara Jimmy Santoso dan Nicholas Sean dalam kasus yang menjerat kliennya.

Diketahui, Jimmy Santoso adalah teman dekat Nicholas Sean.

Jimmy didengarkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Pitra menuturkan, apa yang disampaikan Jimmy berbeda dengan apa yang dituturkan oleh Nicholas Sean dalam sidang sebelumnya.

"Pernyataan Jimmy Santoso dan Nicholas Sean ini berbeda. Satu, alat bukti diambil dari laptop merek Lenovo punya Sean. Sedangkan saksi ini katanya alat bukti didapatkan dari handphone dia," kata Pitra saat ditemui usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

"Yang disita dalam alat bukti itu adalah flashdisk. Dan sumbernya itu enggak disita loh. Ini berbahaya sekali," lanjutnya.

Pitra bahkan menyebut bahwa bukti tersebut tidak sah secara hukum.

"Saya menganggap, karena alat bukti tidak ada pembuktian forensik, itu tidak bisa dianggap sah secara hukum. Kami anggap alat bukti untuk mendakwakan Ayu Thalia itu tidak ada. Ini harus dinyatakan tidak ada pidana," ujar Pitra.

Dalam persidangan, Pitra dan tim kuasa hukum Ayu Thalia lainnya ingin agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pihak Ayu Thalia ingin apa yang ada di dalam flashdisk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

Namun, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 202, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.


NEWS



segera diamankan itu barbuknya. semoga ga cuma 19 detik emoticon-Big Grin
banteng.muda
db84x4
db84x4 dan banteng.muda memberi reputasi
2
1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.