Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Ini Aksi Heroik Pria Asal Sleman yang Tangkap Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta
Ini Aksi Heroik Pria Asal Sleman yang Tangkap Orang yang Tipu Ibunya Rp 500 Juta

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Aksi heroik ditunjukkan Fransiscus Xaverius Parhorasan Monang Jhoel Sidabalok (38), mengetahui ibunya kena tipu hingga Rp500 juta.

Pria yang biasa disapa Monang tersebut bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

Meski berhasil menangkap pelaku, Monang tetap bijak, ia tidak main hakim sendiri.

Pelaku tetap diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.

Saat itu, ibunya yang bernama Hilaria Elperia Manik telah ditipu sepasang suami istri dengan modus meminjam uang.

"Pertama ibu saya tidak memberitahukan ada perkara seperti ini, ketika ibu disuruh ke Jakarta pencarian dana, kok ibu saya berangkat sendiri terdakwa nggak ikut," jelasnya saat di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Selang beberapa saat akhirnya ibunya menyadari bahwa ia telah tertipu.

Lantas Monang pun mencari kedua pelaku hingga ke Gunungkidul.

"Saya cari (pelaku) lewat dua orang pengawal pelaku dari Wonosari. Pengawal tersebut awalnya selalu menutup-nutupi dengan alasan menjaga anak terdakawa," jelasnya.

"Saya ancam jika tidak memberi tahu pengawal tersebut akan terlibat pada tindak penipuan tersebut," tegasnya.

Setelah itu, kedua pengawal tersebut mau menunjukan persembunyian pelaku di Semanu, Gunungkidul.

Setelah tertangkap, pelaku digiring ke Polsek Semanu kemudian diarahkan kenPolsek Depok Timur dan dilimpahkan ke Polres Sleman.

"Sebelumnya pernah lapor polisi, awalnya orangtua lapor di Polsek Depok Timur. Mungkin bukti kurang dan orangtua kurang bisa menjelaskan jadi dipending," terangnya.

"Kebetulan tertangkap saya dan diserahkan (kepada Polisi)," timpalnya.

Lanjut Monang, vonis 2,8 tahun kepada terdakwa dianggap kurang karena terdakwa kedua-duanya pernah terkena vonis yang sama dan hukumannya dulu lebih berat yaitu 3,2 tahun.

Sebelumnya dilaporkan, sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) dan R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun.

Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Warga yang beralamat di Pancarejo, Semanu, Gunungkidul tersebut telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp500 juta milik Hilaria warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pasangan suami istri itu pun terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) dan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Sebelumnya, pasangan tersebut juga sempat mendekam di bui karena kasus yang sama.

Hilaria, selaku korban menjelaskan modus penipuan pelaku.

Kisahnya, pelaku mengaku memiliki harta warisan di Singapura dan di Bank Dunia.

Harta tersebut diakunya sebagai warisan dari orangtuanya, karena orangtua pelaku menanam saham di bank dunia.

Kedua pelaku juga mengaku sebagai pengusaha di Bali, memiliki resort, usaha kosmetik, serta tiga rumah. (*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...ya-rp-500-juta

---

Baca Juga :

- Fenomena Alam di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Semburkan Air saat Banjir

- Ketua Komisi A DPRD DIY Malu Tindakan Amien Rais, Tetangganya Kena Bencana Malah Sibuk Tebar Fitnah

- Terancam Dibongkar, Pengasuh Pondok Pesantren di Sleman Ini Ancam Ajak Satri Jalan Kaki ke Istana

0
566
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.com
KASKUS Official
192.3KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.