Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
alat vital 4 Gadis Cilik Diraba dan Dicium Oknum Guru Ngaji, Divonis 9 Tahun
alat vital 4 Gadis Cilik Diraba dan Dicium Oknum Guru Ngaji, Divonis 9 Tahun

TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Oknum guru ngaji berinisial SP (49) di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Hal ini diungkap kuasa hukum korban Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/6/2022) siang.
Menurut dia, proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung sejak April lalu.
Pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, karena sudah memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Oknum guru ngaji ini berani berbuat harus berani bertangungjawab. Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya," terang Fahrizal.
Sementara perwakilan keluarga korban sangat berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi mengawal proses hukum berjalan.
Ucapan terimakasih itu disampaikan Daud, keluarga korban.
"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepatnya hukuman,” papar Daud.

“ Alhamdulillah kita sudah dapat membuktikan yang salah ya di depan hukum itu tetap salah," imbuhnya.

Menurut dia, hukuman ini sebagai bahan pembelajaran untuk semua.
"Tidak usah takut dan ragu untuk mengungkap kebenaran, baik itu pejabat, ustadz atau siapapun itu," ujarnya.

Awal Kejadian
Kejadian pencabulan itu berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis setelah berhasil menangkap seorang pria di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil pada awal Januari 2022 lalu.
Pria itu merupakan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang merupakan murid ngajinya.
Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (49) yang berprofesi sebagai guru mengaji anak di sekitaran tempat tinggalnya.
Korban pencabulannya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat anak, yang semuanya masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Wahyudi mengungkapkan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.
"Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) lalu.

Kemudian menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.
"Dari keterangan ini orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasat.
“Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuh Kasat.
Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan ke polisi.
"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang di daerah sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.
Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat di laporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.

Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, dalam sidang vonis, akhirnya hakim memutuskan terdakwa dihukum 9 tahun penjara


sumur


astagfirullah ya akhi emoticon-Kagets


Diubah oleh paman.Laruku 11-06-2022 03:50
xxxbaikkuda
jiresh
gagal.jadi.nabi
gagal.jadi.nabi dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.4K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.