Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Sodomi Anak, Kemenag Sebut TKP Bukan Pondok Pesantren tapi Taman Pengajian
Ini Pengakuan Tersangka Sodomi Anak, Kemenang Sebut TKP Bukan Pondok Pesantren tapi Taman Pengajian



MANADOPOST.ID – Tersangka kasus sodomi di Kota Bitung benisial SM (63), yang merupakan penanggung jawab salah satu pondok pesantren dan panti asuhan di Kota Bitung diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (3/6), terungkap jika perlakuan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur, salah satu anak lelaki (12), di panti asuhan tersebut, terjadi pertama kali sejak 31 Desember 2019. Oknum terlapor kemudian berulang kali melakukannya sampai 29 Mei 2022.


Dari kronologis kejadian, pertama kali oknum SM sampai berhasil melakukan sodomi, korban dipanggil oleh terlapor ke dalam kamar untuk memijat. Setelah memijat korban mengatakan untuk bermain keluar namun terlapor langsung menurunkan celana korban dan melakukan sodomi.


Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersangka lelaki SM, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Ancaman hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar,” jelas Kapolres.


Modusnya, tersangka meminta korban untuk memijitnya dan mempertontonkan situs-situs porno. Dia mengatakan, Polres Bitung akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk korban menurut Kapolres sementara baru satu sehingga akan dilidik lagi apabila ada korban lainnya.


Tidak Diakui Pondok Pesantren


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung Hj Rogaya Udin SPd MPd memastikan tempat kejadian perkara (TKP) bukan pondok pesantren melainkan panti asuhan.

“Jadi Al Ikhwan itu adalah panti asuhan. Untuk pondok pesantren belum terdaftar secara sah di Kemenag,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, di tempat tersebut terpantau Kemenag berbentuk taman pengajian.

“Karena kalau pondok pesantren syaratnya ada santri, kyai dan kitab yang menjadikan dia sebagai pondok pesantren,” jelasnya seraya mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepala pihak kepolisian.


Pada konferensi pers itu, tersangka SM ketika diwawancarai tetap mengelak tidak melakukan perlakuan sodomi terhadap korban.


“Saya tidak pernah melakukan sodomi,” singkatnya.


Adapun langkah-langkah yang diambil penyidik, menerima laporan polisi, mengumpulkan alat bukti berupa visum dan barang bukti hand phone.

“Melakukan pemeriksaan terhadap korban, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara awal, menetapkan tersangka terhadap MS dan melakukan penahanan tersangka. Ada dua alat bukti yaitu visum dan hand phone. Dalam hand phone itu ada situs porno sehingga dijadikan salah satu alat bukti,” tambah Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK.



sumur

astagfirullah, kriminalisasi ulamak ya akhi ya ukhti emoticon-Kagets
Diubah oleh paman.Laruku 04-06-2022 04:27
aloha.duarr
leonosphire
bukan.bomat
bukan.bomat dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.1K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.