Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warkopmamanAvatar border
TS
warkopmaman
Apakah Kepiting dan Teripang Halal Dimakan? Ini Kata MUI
Jakarta - Hewan laut seperti ikan dan udang memang halal dikonsumsi, namun bagaimana dengan kepiting hingga teripang? Banyak muslim masih ragu mengonsumsi hewan laut ini karena khawatir tak halal.

Islam mengatur status halal dan haram sebuah makanan dengan jelas. Untuk hewan laut, misalnya, identik sebagai bahan makanan halal yang aman dikonsumsi muslim.

Tapi ada beberapa hewan laut yang kerap dipertanyakan status kehalalannya untuk dikonsumsi. Hewan laut ini diragukan halal karena dikira hidup di dua alam hingga dianggap buas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantas meluruskan hal ini dengan memberikan sejumlah penjelasan melalui situs resminya. Mulai dari teripang, kepiting, hingga ikan hiu. Bagaimana kehalalannya?

Berikut detikfood merangkum informasinya:

1. Teripang

Semua Makanan dari Laut Halal, Termasuk Teripang
Teripang populer dalam masakan China dan mengandung segudang nutrisi. Foto: Getty Images/iStockphoto/4045
Teripang atau timun laut populer dalam masakan China. Teripang bisa ditumis dengan sayuran atau dimasak dengan bumbu kecap yang manis gurih. Tak hanya itu, teripang kerap dikonsumsi untuk mendapat manfaat sehatnya.

Konon teripang bisa mengurangi penyebaran dan pertumbuhan sel kanker. Inilah yang membuat teripang kerap diolah menjadi obat dan suplemen kesehatan. Namun banyak muslim di Indonesia masih ragu tentang hukum memakan teripang karena makanan laut ini tak umum dikonsumsi.

MUI mengatakan teripang halal dikonsumsi. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH. Abdurrahman Dahlan menjelaskan, "Dari Abu Hurairah radiyallahu'anhu, ia berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang (hukum) air laut bahwa air laut itu suci, (dan) halal bangkainya."

Selain hadits itu, ada juga penjelasan dalam Alquran mengenai kehalalan hewan laut untuk dimanfaatkan. Salah satunya dalam Q.S. Al-Maidah: 96 yang artinya "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan."

MUI bahkan menyertakan penjelasan soal manfaat teripang untuk kesehatan seperti diungkap Guru besar IPB University sekaligus auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Prof. Dr. Ir. Purwantiningsih M.S. Ia mengatakan teripang mengandung vitamin B kompleks, fosfor, kalium, hingga kolagen.

2. Kepiting

Kepiting populer sebagai menu seafood, baik di warung tenda hingga di restoran. Sekilas tak ada hal yang membuat kehalalan kepiting patut dipertanyakan, namun beberapa muslim ragu karena kepiting dianggap hidup di dua alam.

Meluruskan hal ini, MUI pada 15 Juni 2022 mengeluarkan fatwa bahwa kepiting halal dikonsumsi. Kepiting termasuk binatang air yang bisa hidup di air tawar saja, air laut saja, atau hidup di air laut dan di air tawar. Tak ada kepiting yang hidup atau berhabitat di dua alam, yaitu di laut dan di darat.

Rapat Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa kepiting adalah binatang AIR, baik di air laut maupun air tawar (hayawanul bahr/hayawanul maa) dan BUKAN binatang yang hidup atau berhabitat di DUA ALAM (ya isyu fil barri wal bahr).

"Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia," tulis MUI. Dan tentu saja sepanjang kepiting tidak diolah atau tercemar bahan-bahan nonhalal.

3. Hiu

Ikan hiu tergolong buas dan dagingnya tidak umum dikonsumsi di Indonesia. Tapi di banyak negara, olahan daging ikan hiu justru incaran. Ada yang mengonsumsinya mentah seperti sashimi hingga digoreng tepung layaknya fish and chips.

Muslim banyak yang mempertanyakan kehalalan konsumsi ikan hiu karena makanan ini tergolong hewan laut, tapi di sisi lain ikan hiu tergolong hewan buas dan bertaring. Bagaimana penjelasan MUI?

"Memang ada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda, "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (H.R. Muslim). Dalam Hadits dari Abi Tsa'labah, disebutkan pula, "Rasulullah saw melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits yang lain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (H.R. Muslim).

Namun para ulama menjelaskan, kalau dilihat teks haditsnya, dan Asbabul Wurud hadits yang menjelaskan masalah binatang buas tersebut, maka itu berlaku terbatas hanya bagi binatang darat. Hadits itu tidak termasuk binatang air/laut atau ikan atau hewan laut. Para ulama pun memahami demikian. Karena untuk kasus hewan laut, ada dalil/nash lain yang bersifat Lex Specialis, sebagai ketentuan khusus, yang menyatakan kehalalan mengkonsumsi binatang laut.

Dalam kaidah Kaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ungkapan, "Maa min 'aammin illa lahu khossh". Setiap ketentuan yang bersifat umum, maka ada ketentuan khususnya. Ketentuan khusus itu bersifat Qoth'i, menjadi dalil yang kuat.

Apalagi di dalam Al-Quran disebutkan, sebagai dalil yang pasti, Allah berfirman yang artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (Q.S. Al-Maidah: 96)

Dari ayat dan hadits di atas, disimpulkan bahwa binatang laut itu halal dikonsumsi. Kalaupun ada perbedaan pendapat, seperti dalam hal anjing laut atau babi laut, maka itu relatif tidak signifikan karena Jumhur Ulama sepakat berpendapat, hewan laut itu halal. Hewan itu memiliki ciri-ciri hewan yang hidup dan berkembang-biak di laut serta bernafas dengan insang.

Para ulama sepakat, semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan mudharat atau berbahaya bagi kesehatan manusia. Dengan ketentuan ini, maka apakah hewan laut itu ganas atau buas, atau berbentuk seperti anjing laut, babi laut, maka secara umum, itu semua halal hukumnya untuk dikonsumsi.

https://food.detik.com/info-kuliner/...ata-mui?single

"Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang"

Matius 15:11


itu perintah Yesus kepada Umat-Nya
37sanchi
37sanchi memberi reputasi
1
1.4K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.