Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Guru Mengaji Cabul di Depok Ternyata Sering Menonton Video Seksi Celine Evangelista
Guru Mengaji Cabul di Depok Ternyata Sering Menonton Video Seksi Celine Evangelista

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sidang oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya kembali digelar. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui ada jejak digital bahwa oknum guru mengaji tersebut kerap menonton video artis seksi. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, sidang kali ini beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital pada gawai milik MMS.


“Dari jejak digital yang kami periksa, terdakwa diketahui pernah mengakses video artis seksi,” ucap Andi Rio, Selasa (31/5). Dia menjelaskan fakta tersebut diketahui setelah JPU memeriksa gawai milik terdakwa dan diketahui terdapat jejak digital video artis seksi. “Jaksa Alfa Dera menemukan penelusuran berapa video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang sering di akses terdakwa saat tengah malam,” tuturnya.


Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berjumlah tiga orang dari Rumah Sakit Bhayangkara. “Dari keterangan yang diungkap oleh saksi ahli yang dihadirkan, seluruhnya mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa,” ujarnya.


Dasil hasil visum yang ada juga semakin memperkuat terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 santrinya.




“Hasil visum juga menguatkan terdakwa melakukan pencabulan,” jelasnya. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.



sumur

astagfirullah, seleranya ngalahin ustad ponpes al kaskusi emoticon-Kagets
.bindexee.
lopez.manis
apawaal
apawaal dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.4K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.