baygonmaxAvatar border
TS
baygonmax
Menurunkan waris langsung ke cucu karena drama keluarga, bisa kah?
Halo semuanya, saya ingin bertanya; keluarga saya dipimpin oleh seorang kakek dan istrinya (nenek) serta saya dan dua adik saya yang dimana kami berstatus "cucu". dikarenakan satu-dua hal, ibu dan bapak saya meninggalkan saya dan kedua adik saya (lepas tanggung jawab sebagai orang tua) yang dimana semestinya dan seharusnya sebagai orang tua harus mengayomi dan merawat anak-anaknya tidak terlaksanakan oleh bapak dan ibu saya. Oleh karena itu, saya beserta adik-adik saya diasuh dan dirawat oleh kakek dan nenek saya. Sementara itu, dikarenakan adanya dua-tiga permasalahan yang terjadi antara kakek dan nenek saya dengan ibu dan bapak saya, kakek dan nenek saya sepakat untuk menurunkan seluruh warisannya kepada cucuk (saya dan dua adik saya).
Pada bulan januari 2021 kakek saya meninggal, dengan kata lain anggota keluarga saya tinggal Nenek, saya, dan kedua adik saya. Mendengar berita duka tersebut, bapak saya(anak tunggal dari pasangan kakek dan nenek saya) mengincar rumah dan tanah yang sampai detik ini saya dan keluarga saya tempati, sedangkan orangtua saya(nenek) tidak setuju jikalaudi kemudian hari beliau meninggal dan harta warisannya dimiliki oleh bapak saya tersebut.

Pertanyaan saya:
1. bisakah nenek saya menurunkan harta warisannya yang berupa tanah dan rumah yang beratasnamakan nenek saya (rumah dan tanah dibeli pada saat kakek masih hidup) kepada saya dan adik-adik saya?
2. jika bisa, maka berapa persen maksimal harta yang dapat dihibahkan?
3. jika tidak, bisakah nenek saya semasa hidup menghibahkan rumah dan tanah kepada saya dan adik-adik saya dan menyisakan beberapa persen dari harta untuk diturunkan ke anak tunggalnya(bapak saya) sebagai warisan?
4. bisakah nenek saya menjual rumah dan tanah yang dibeli pada saat kakek masih hidup dan dananya dibelikan rumah dan tanah yang baru (atas nama sayadan adik saya/nenek saya) lalu dihibahkan kepada saya dan adik saya, lalu menyisakan beberapa persen untuk diturunkan sebagai warisan kepada anak tunggalnya(bapak saya)?
5. adakah pasal yang memungkinkan dapat memberatkan si nenek jika ingin menghibahkan hartanya jika terjadi tuntutan?

saya mengekspektasikan adanya dasar hukum untuk menjawab semua pertanyaan saya, demikian pertanyaan yang saya ajukan, terima kasih.
0
2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.