- Beranda
- Melek Hukum
Berapa persen kemenangan saya jika menggugat ?
...
TS
storagegosy
Berapa persen kemenangan saya jika menggugat ?
Permisi agan2,
Saya di sini sebagai korban debet asuransi .
Cerita nya begini..
Saat pertama pendaftaran saya dihubungi oleh pihak asuransi, setelah beberapa hari ketat menghubungi saya dengan telepon, akhirnya saya mengambil paket tahunan, yg kalau bulanan lebih mahal karena tidak ada diskon.
Suatu ketika sya sakit, saya tidak menggunakan polis asuransi tsb karena harus bayar dimuka baru setelah itu klaim untuk mendapatkan ganti.
Saya merasa kesulitan, saya menggunakan bpjs untuk mengkover semua biaya.
Pada bulan 2 dan 4, saat itu pihak asuransi berdalih memberikan konfirmas smsi tahunan ke hp saya. Yang berisi mengenai perpanjangan asuransi. saat itu saya tidak membawa hp karena sedang sakit berbaring seharian di kasur. SMS itu konon berisi mengenai perpanjangan yg jika tidak ada balasan maka dianggap setuju. Nah ini dia kerancuannya. Pihak asuransi sama sekali tidak memikirkan pihak klien, yang sedang sakit dan hp banyak spam Sms. Yg membuat saya sering menghapus pesan tanpa saya baca terlebih dahulu karena saking banyak nya spam termasuk pemberitahuan dari pihak asuransi.
Di sini saya mengetahui kejanggalan tagihan saat billing email masuk. Langsung saya hubungi pihak bank dan asuransi. Ternyata mereka tidak mau mengembalikan pendebetan tahunan itu, dengan dalih sudah terdebet tidak bisa diubah.
Saya sudah melakukan berbagai macam mediasi untuk membatalkan pendebetan itu yg berjarak beberapa hari saja dari sejak saya komplain.
Sangat tidak profesional, seakan mengincar kelalaian klien untuk mencari sesuap nasi.
Yg saya ingin tanyakan, seberapa besar kemungkinan saya dapat memenangkan ajaika saya menggugat pihak asuransi dan meminta ganti materiil dan imateriil ?
Saya di sini sebagai korban debet asuransi .
Cerita nya begini..
Saat pertama pendaftaran saya dihubungi oleh pihak asuransi, setelah beberapa hari ketat menghubungi saya dengan telepon, akhirnya saya mengambil paket tahunan, yg kalau bulanan lebih mahal karena tidak ada diskon.
Suatu ketika sya sakit, saya tidak menggunakan polis asuransi tsb karena harus bayar dimuka baru setelah itu klaim untuk mendapatkan ganti.
Saya merasa kesulitan, saya menggunakan bpjs untuk mengkover semua biaya.
Pada bulan 2 dan 4, saat itu pihak asuransi berdalih memberikan konfirmas smsi tahunan ke hp saya. Yang berisi mengenai perpanjangan asuransi. saat itu saya tidak membawa hp karena sedang sakit berbaring seharian di kasur. SMS itu konon berisi mengenai perpanjangan yg jika tidak ada balasan maka dianggap setuju. Nah ini dia kerancuannya. Pihak asuransi sama sekali tidak memikirkan pihak klien, yang sedang sakit dan hp banyak spam Sms. Yg membuat saya sering menghapus pesan tanpa saya baca terlebih dahulu karena saking banyak nya spam termasuk pemberitahuan dari pihak asuransi.
Di sini saya mengetahui kejanggalan tagihan saat billing email masuk. Langsung saya hubungi pihak bank dan asuransi. Ternyata mereka tidak mau mengembalikan pendebetan tahunan itu, dengan dalih sudah terdebet tidak bisa diubah.
Saya sudah melakukan berbagai macam mediasi untuk membatalkan pendebetan itu yg berjarak beberapa hari saja dari sejak saya komplain.
Sangat tidak profesional, seakan mengincar kelalaian klien untuk mencari sesuap nasi.
Yg saya ingin tanyakan, seberapa besar kemungkinan saya dapat memenangkan ajaika saya menggugat pihak asuransi dan meminta ganti materiil dan imateriil ?
Loki110 memberi reputasi
1
2.3K
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya