Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Polri: Raden Brotoseno Sudah Disidang Etik, tapi Tidak Dipecat
Polri: Raden Brotoseno Sudah Disidang Etik, tapi Tidak DipecatJakarta, CNN Indonesia -- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan Raden Brotoseno telah menjalani sidang kode etik profesi setelah tersandung kasus penerimaan suap pada 2016. Namun, berdasarkan keputusan sidang, Raden Brotoseno tidak dipecat.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Wahyu mengaku tidak mengetahui secara lengkap mengenai isi putusan atau sanksi yang diberikan kepada Brotoseno dari sidang etik tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa keberadaan Brotoseno di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai Penyidik Madya saat ini karena memang mantan terpidana suap itu tidak dipecat institusi.

"Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," jelasnya.

Namun, Wahyu menegaskan anggota Polri yang terseret kasus pidana pasti akan mendapatkan penilaian tertentu dari institusi.

Menurutnya jika persoalan terkait kasus itu sudah rampung di sidang kode etik, maka Korps Bhayangkara tetap berkewajiban memberikan posisi di institusi jika tak dipecat.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-tidak-dipecat

Enak banget yaaa...:goyang:goyang:goyang

Hopeless bgt liat nya:nyantai
xneakerz
candidat.master
Adit.m.n
Adit.m.n dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.