warkopmamanAvatar border
TS
warkopmaman
Pendeta Saifudin Masih Buron, Polri Koordinasi dengan Interpol
JAKARTA - Polri belum bisa menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses meski sudah menjadi tersangka.

Pendeta Saifudin menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam usai meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah melayangkan surat penangkapan kepada Pendeta Saifudin ke kediamannya di Indonesia.

Akan tetapi, hanya pihak keluarganya yang menerima surat tersebut.

"Kami sudah kirim surat itu kepada tersangka di rumah, tetapi yang bersangkutan tidak ada," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Rabu (25/5).

Kombes Gatot menjelaskan belum dapat kabar terkait Pendeta Saifudin dari pihak keluarga.

Penyidik Bareskrim Polri menduga tersangka berada di luar negeri sehingga penangkapan belum bisa dilaksanakan.

"Dia diduga ada di Amerika. Jadi, kami belum bisa tangkap," ucapnya.

Lebih lanjut, Polri juga harus berkoordinasi dengan divisi hubungan internasional.

"Prosesnya ke Interpol juga. Jadi, memang sedikit memakan waktu pencarian SI (Saifudin Ibrahim)," jelasnya.

Seperti diketahui, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga hilang kontak dari keluarganya yang berada di Indonesia.

Oleh karena itu, penyidikan dan penyelidikan terkait perkara penistaan agama terangka Saifudin Ibrahim mengalami kendala.

"Itu yang menjadi persoalan. Namun, kami akan terus pantau dan meminta penangkapan SI segera terlaksana untuk proses lebih lanjut," kata dia.

https://www.genpi.co/amp/polhukam/18...engan-interpol

Interpol cuy emoticon-Takut
lopez.manis
lopez.manis memberi reputasi
1
1.6K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.