- Beranda
- Berita dan Politik
LGBT Masuk Draf RKUHP, Publik Minta Transparansi
...
TS
dragonroar
LGBT Masuk Draf RKUHP, Publik Minta Transparansi
LGBT Masuk Draf RKUHP, Publik Minta Transparansi
Kamis, 12 May 2022 06:54 WIB
Ilustrasi. Terkait kabar masuknya delik terkait LGBT di dalam draf RKUHP, salah satu pihak yang menjadi bagian Aliansi Nasional Reformasi KUHP tuntut transparansi materi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuntut transparansi pemerintah dan DPR terkait rancangan aturan yang mengatur delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT.
"Saya dan juga Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut transparansi. Karena sejauh ini belum ada draf ataupun pembahasan RKUHP yang dibuka publik kembali," ujar Staf Respon Krisis Crisis Respond Mechanism (CRM) Riska Carolina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).
CRM adalah konsorsium yang fokus pada mobilisasi sumber daya untuk pencegahan dan penanganan krisis terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Riska menyatakan hal tersebut merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang menyebut delik praktik LGBT serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
Riska menjelaskan hingga saat ini, RUKHP yang pihaknya pegang merupakan draf bertitimangsa September 2019.
Lebih jauh, Riska pun mendesak rancangan beleid itu sebaiknya tak mendiskriminasi warga negara, termasuk terkait ranah privat.
"Jadi jangan mendiskriminasi LGBT lagi... Tolong dijauhi siapapun pembuat kebijakan, siapapun pemegang kuasa saat ini tolong jauhi ruang privat warga negara," katanya.
Sebelumnya, Arsul menyampaikan hal tersebut sebagai respons terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya di media sosial.
"Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).
Sebagai informasi, isu LGBT kembali menjadi sorotan publik usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya. Kala itu, Deddy mengundang pasangan sejenis bertema LGBT yang diberi judul 'TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast'
Podcast tersebut juga mendapat berbagai tanggapan dari para tokoh, contohnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis dan Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas.
Setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Deddy pun meminta maaf dan menghapus video tersebut. Hal itu ia lakukan sebagai respons permintaan Gus Miftah, sosok yang membimbing dirinya menjadi mualaf.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-transparansi
Kamis, 12 May 2022 06:54 WIB
Ilustrasi. Terkait kabar masuknya delik terkait LGBT di dalam draf RKUHP, salah satu pihak yang menjadi bagian Aliansi Nasional Reformasi KUHP tuntut transparansi materi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuntut transparansi pemerintah dan DPR terkait rancangan aturan yang mengatur delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT.
"Saya dan juga Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut transparansi. Karena sejauh ini belum ada draf ataupun pembahasan RKUHP yang dibuka publik kembali," ujar Staf Respon Krisis Crisis Respond Mechanism (CRM) Riska Carolina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (11/5).
CRM adalah konsorsium yang fokus pada mobilisasi sumber daya untuk pencegahan dan penanganan krisis terhadap kelompok minoritas seksual dan gender.
Riska menyatakan hal tersebut merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang menyebut delik praktik LGBT serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
Riska menjelaskan hingga saat ini, RUKHP yang pihaknya pegang merupakan draf bertitimangsa September 2019.
Lebih jauh, Riska pun mendesak rancangan beleid itu sebaiknya tak mendiskriminasi warga negara, termasuk terkait ranah privat.
"Jadi jangan mendiskriminasi LGBT lagi... Tolong dijauhi siapapun pembuat kebijakan, siapapun pemegang kuasa saat ini tolong jauhi ruang privat warga negara," katanya.
Sebelumnya, Arsul menyampaikan hal tersebut sebagai respons terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya di media sosial.
"Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).
Sebagai informasi, isu LGBT kembali menjadi sorotan publik usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya. Kala itu, Deddy mengundang pasangan sejenis bertema LGBT yang diberi judul 'TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN (tonton sblm ngamuk) RAGIL AND FRED-Podcast'
Podcast tersebut juga mendapat berbagai tanggapan dari para tokoh, contohnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis dan Pengamat Sosial dan Keagamaan Anwar Abbas.
Setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Deddy pun meminta maaf dan menghapus video tersebut. Hal itu ia lakukan sebagai respons permintaan Gus Miftah, sosok yang membimbing dirinya menjadi mualaf.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-transparansi
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.7K
330
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.6KThread•47.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya