Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Panas! Pejabat Negara Ribut Gegara Gay di Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD ke Didu
Panas! Pejabat Negara Ribut Gegara Gay di Podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD ke Didu: Pemahaman Anda bukan Pemahaman Hukum

11 Mei 2022 9:55 WITA


Mahfud MD dan Said Didu

Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menanggapi balik komentar mantan Sekretaris BUMN Said Didu soal polemik podcast Deddy Corbuzier yang undang tamu LGBT. Kata Mahfud, pemahaman Didu tak menunjukkan pemahaman hukum.

Dikatakan Mahfud bahwa nilai-nilai Pancasila belum semuanya menjadi hukum, sementara demokrasi mesti diatur berdasarkan hukum atau nomokrasi.

“Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum,” kata Mahfud dikutip Terkini.id lewat Twitternya, Rabu, 11 Mei 2022.

“Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa orang berzina atau LGBT menurut Islam tidak bisa dihukum karena hukum keduanya menurut KUHP berbeda dengan konsep agama.


Tangkapan layar cuitan Mahfud MD terkait polemik podcast Deddy Corbuzier undang tamu gay

“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum. Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama,” terang Mahfud.

Sebelumnya Said Didu menanggapi pernyataan Mahfud MD yang dimuat di media terkait polemik Deddy Corbuzier mengundang tamu gay di podcast-nya, Close the Door. Kata Mahfud, negara tak berwenang melarang Deddy menampilkan LGBT di siniar Youtubenya.

“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya: 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” balas Didu.

Diketahui, podcast Deddy Corbuzier yang mewawancarai pasangan gay telah di-take down. Terkait hal ini Deddy Corbuzier minta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Seperti biasa ketika gaduh di sosmed.. Saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal,” ujarnya lewat akun Instagram, Selasa, 10 Mei 2022.

Deddy juga menegaskan, dia tidak mendukung kegiatan LGBT. Namun, ia hanya memandang sisi lain mereka sebagai manusia.

“Saya hanya melihat mereka sebagai manusia. Hanya membuka fakta bahwa mereka ada di sekitar kita dan saya pribadi merasa tidak berhak menjudge mereka,” katanya.

https://makassar.terkini.id/ribut-ge...mahaman-hukum/


samsol...
trac0ne
trac0ne dan samsol... memberi reputasi
2
2.7K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.