Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Kepincut Janda Pemilik Rumah yang Disatroni, Pencuri ini Malah Memaksa Begituan


Gresik - Gara-gara kepincut gemulai janda, seorang pencuri gagal total saat menyatroni rumah di Driyorejo, Gresik. Kini pria itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Pria berinisial TWS (30), yang juga warga Driyorejo itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap janda pemilik rumah yang disatroninya itu.

Pelaku awalnya berniat mencuri di rumah janda berinisial G di Driyorejo, sekitar pukul 2.00 WIB, Minggu (8/5/2022).
Saat itu, korban yang sebelumnya sudah tidur terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah. Kecurigaan korban semakin bertambah saat ia menyalakan handphone (HP), tapi wifi di rumahnya tidak aktif.

Seketika korban berinistiatif mengecek wifi di luar kamar. Namun betapa terkejutnya korban saat melihat pelaku yang kemudian dengan cepat merampas handphone dan perhiasan miliknya.
Usai melakukan perampasan, pelaku berubah pikiran saat korban. Pelaku yang kalap langsung mendekap korban sambil membuka paksa seluruh pakaian korban.

Korban pun mencoba berontak dengan sekuat tenaga. Mungkin karena ketakutan, pelaku menghentikan aksinya dan bergegas kabur. Sementara barang curian ditinggal begitu saja.
Korban yang sempat shock akibat kejadian itu berusaha menenangkan diri. Selanjutnya korban mendatangi RT setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

"Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sedangkan korban mengalami trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Happy.

sumur


emoticon-Kagets


Spoiler for astagfirullah:


JaS UjaN
miawmow
capung1
capung1 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
4.7K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.