dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Politikus PSI Minta Anies Ganti Nama JIS dengan Unsur Betawi dan Libatkan Masyarakat
Politikus PSI Minta Anies Ganti Nama JIS dengan Unsur Betawi dan Libatkan Masyarakat
Kompas.com - 11/05/2022, 09:49 WIB


Laga Indonesia All Star U20 vs Bali United U18 pada ajang International Youth Championship 2021 di Jakarta International Stadium (JIS), Jumat (15/4/2022) sore WIB.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).

Pasalnya, penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia diduga melanggar aturan.

"JIS itu memang stadion yang dibangun pakai APBD, berarti secara aturan harus mengikuti penamaan menggunakan bahasa Indonesia. Jadi perlu ada penyesuaian," kata Anggara dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (10/5/2022).

Ara, sapaan akrabnya, mengusulkan agar penamaan JIS nantinya menggunakan unsur-unsur yang berbau tradisi Betawi.

"Kalau nama belum ada (usulan), tapi yang pasti harus ada nama Jakartanya, karena itu stadion kebanggaan Jakarta," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemilihan nama JIS bisa menggunakan metode pemungutan suara. Dengan demikian, seluruh warga Jakarta bisa turut berpartisipasi dalam pemilihan nama baru untuk stadion bertaraf internasional yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

"Kalau soal nama bisa dari partisipasi publik, kita voting saja. Jadi, ada beberapa nama yang masyarakat bisa pilih karena kita juga ingin mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion ini," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan akan mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS).

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang menyoroti penamaan JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucapnya di Balai Kota DKI, Senin (10/5/2022) malam.

Ariza menjelaskan, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia lantaran Jakarta ingin menyejajarkan diri dengan kota-kota lain di dunia.

"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ujarnya.

Ia pun mengatakan, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terus berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang.

"Tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," kata Ariza.

Sebagai informasi, Alvin Lie dalam pernyataannya menyinggung soal UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 36 ayat 3 UU tersebut dijelaskan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan, stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/...i-dan-libatkan

Diubah oleh dragonroar 11-05-2022 03:03
candidat.master
jiresh
viniest
viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.2K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.