Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bearnard.Avatar border
TS
bearnard.
Gagal rudapaksa Istri TNI, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah
Gagal rudapaksa Istri TNI, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah

Gagal Perkosa Istri TNI, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah

BANDA ACEH - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap HS (22), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) yang merupakan istri seorang anggota TNI.

Kejadian ini bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor, melintas sendirian di jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon, tiba-tiba dihadang pelaku.

"Tak banyak bicara, pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama, kepada wartawan Kamis (27/11/2019).

Saat korban melakukan perlawanan dan berteriak, hingga didengar warga sekitar. Warga pun akhirnya menghampiri korban.

Gagal Perkosa Istri TNI, Pelaku Dikepung Pasukan Brigif 25/Siwah

"Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit," tambahnya.

Tak lama kemudian, pasukan TNI Brigif 25/Siwah datang ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri kebun sawit.

Berselang lima jam setelah kejadian percobaan pemerkosaan, pelaku (HS) ditemukan pasukan TNI dibantu warga sekitar bersembunyi di semak-semak perkebunan sawit. Selanjutnya pelaku diserakan ke pihak Polres Aceh Utara.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.

"Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban," kata Adhitya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.

Sumber :
https://news.okezone.com/read/2019/1...5-siwah?page=1
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.