Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eri_purkebAvatar border
TS
eri_purkeb
29 Remaja Diamankan Satpol PP Padang dari Sejumlah Kos-kosan
Padang, Singgalang – Sebanyak 29 remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah kos-kosan di Padang, Rabu (2/2).

15 laki-laki dan 14 perempuan itu langsung digiring ke Mako Satpol PP Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Diamankannya 29 remaja itu, setelah pasukan penegak perda mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah ABG tanggung tersebut.

Kita lakukan pengawasan silang. Kita bergerak setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah karena ulah penyewa kos-kosan,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Saat pengawasan tersebut, didapati pasangan ilegal tersebut berada di dalam kamar. Mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah kepada petugas, saat pengawasan yang dilakukan petugas.

“Mereka bukan berstatus suami-istri, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ujar Mursalim.

Mursalim mengatakan, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diduga pemilik kos sudah melanggar perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, dengan pasal 18, yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan penginapan, kecuali penyewa terikat perkimpoian sah.

“Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila, judi, prostitusi, tindak pidana lainnya. Pemilik juga melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.

“Pemilik kos sudah kita panggil menghadap petugas Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terlebih dahulu. Jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan, mereka diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta yang tertuang di perda nomor 9 tahun 2016,” tambahnya.

Sementara penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.‎ Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.

Terakhir Mursalim mengatakan, terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

“Kita akan‎ terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki-laki dan perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tutupnya. (deri)

https://hariansinggalang.co.id/29-re...lah-kos-kosan/

29 Remaja Diamankan Satpol PP Padang dari Sejumlah Kos-kosan
scorpiolama
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan scorpiolama memberi reputasi
2
742
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.