• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kapolda Lampung Akan Beri Penghargaan Orang yang Lumpuhkan Begal, Matipun Tak Dihukum

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Kapolda Lampung Akan Beri Penghargaan Orang yang Lumpuhkan Begal, Matipun Tak Dihukum
Memiliki kebijakan baru, Kapolda Lampung akan memberikan penghargaan orang yang melumpuhkan begal, dan membunuh begal tidak akan diproses hukum jika itu pembelaan diri


Kasus korban begal ditetapkan tersangka karena membunuh begal, masih terus hangat dibahas oleh publik karena dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Masyarakat bingung melihat adanya kasus hukum dimana korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal dan itupun merupakan bentuk pembelaan diri, tidak mengurangi rasa bingung apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat menjadi korban begal pun ikut menjadi pertanyaan besar.

Kejadian korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal tersebut terjadi di daerah Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian menjadi viral mendapatkan perhatian publik dan akhirnya korban yang menjadi pelaku tersebut dibebaskan dengan penangguhan.




Menindaklanjuti adanya kasus korban begal dijadikan sebagai pelaku atau tersangka karena membunuh begal, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM membuat sebuah kebijakan tegas.

Dilansir dari akun Instagram @memomedsos diinformasikan bahwasanya Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM akan memberikan penghargaan bagi orang atau korban pembegalan yang berhasil melumpuhkan dan menggagalkan kejahatan begal.

Bukan hanya itu, secara tegas Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno juga mengatakan bahwasanya jika pelaku pembegalan tewas oleh korban begal karena pembelaan diri, maka korban tidak akan diproses hukum atau dijadikan sebagai tersangka.

Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM menghimbau masyarakat Lampung untuk tidak takut melawan begal, karena keberadaan mereka memang untuk diperangi diberantas bahkan sampai lubang semut pun akan dikejar.


Konten Sensitif


Kasus-kasus pembegalan sendiri di Lampung memang kerap sekali terjadi GanSis. Namun dua tahun belakangan mulai berkurang drastis semenjak Kapolda Lampung diambil alih oleh Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM dengan kebijakan tegas dan tangan dingin dalam menjaga keamanan daerah Provinsi Lampung.

Dengan adanya kebijakan pemberian penghargaan dan terhindarnya kasus hukum bagi korban yang membela diri terhadap pelaku pembegalan tentu membuat tenang masyarakat Lampung. Tidak lagi ada kemungkinan korban menjadi tersangka karena membunuh pelaku pembegalan dalam bentuk pembelaan diri.

Kebijakan yang diambil oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno MM ini seharusnya dicontoh oleh Kapolda-Kapolda dari daerah dan provinsi lain GanSis. Agar masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melawan begal dengan maksud pembelaan diri.

Saat hukum bertabrakan dengan sebuah keharusan-keharusan, maka disitulah otak-otak kejahatan memanfaatkan peluang dengan celah yang ada.

Oke, mudah-mudahan kedepannya kasus kriminal pembegalan tidak ada lagi dan semua masyarakat aman dan nyaman dalam melakukan perjalanan.


sumber gambar

Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3

agh05t
p.a.c.o.l
nasigoreng77
nasigoreng77 dan 54 lainnya memberi reputasi
53
16.2K
241
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.