Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Korban Jadi Tersangka Gegara Bunuh 2 Begal: Saya Tak Ada Ilmu Kebal
Mataram - Pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) menceritakan detik-detik dirinya dibegal lalu melawan dan menyebabkan dua begal tewas. Dia mengatakan dirinya tak punya ilmu kebal.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).

Baca juga:
Korban Begal Jadi Tersangka Ceritakan Momen Lawan 4 Orang hingga 2 Tewas

Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya di Lombok Timur pada Minggu malam (10/4).

Dia melawan para begal itu dengan pisau kecil yang dibawa. Dia mengaku hanya dilindungi Tuhan.

"Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya.

Amaq Sinta menyatakan dirinya terpaksa melawan. Dia mengatakan seharusnya dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena melawan para begal.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

Amaq Sinta, yang memiliki dua anak, juga mengalami sakit pada bagian tubuhnya karena terkena senjata tajam para pelaku. Amaq Sinta berharap dibebaskan murni dan kasusnya tak sampai ke pengadilan.

Baca juga:
Penahanan Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Ditangguhkan!
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.


detikcom



Polisi bunuh empat laskar fpi alasannya membela diri bebas, seorang warga sipil bunuh dua begal alasannya membela diri tapi jadi tersangka. ajaib .
Diubah oleh indoheadlines 14-04-2022 10:35
lubizers
Obito
shotgunBlues
shotgunBlues dan 9 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.