tvonenewsAvatar border
TS
tvonenews
Berdalih Bisa Meloloskan Dari Razia Polisi, Buruh Pabrik Malah Disetubuhi

ilustrasi

Brebes, Jawa Tengah - Tim unit Reskrim Polsek Losari Kabupaten Brebes menangkap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap UT (22) seorang buruh pabrik. Pelaku DY (55) warga Desa Prapag Kidul Kecamatan Losari ditangkap polisi, Selasa (12/4/2022) sore saat tengah duduk di sekitar rumahnya.

Pelaku DY mengatakan awalnya hanya berniat menolong korban yang saat itu tengah berpacaran di semak-semak lahan persawahan yang sepi dan gelap gulita agar tidak digaruk polisi yang tengah melakukan patroli malam.

Saat ada patroli polisi, korban dan pacarnya meninggalkan sepeda motornya dan lalu berpencar untuk bersembunyi. Polisi hanya mengamankan sepeda motor yang ditumpangi korban dikarenakan berada dipinggir jalan yang sepi.

"Saya bahkan ikut mengangkat sepeda motor milik pacar korban ke atas mobil bak polisi. Setelah polisi pergi barulah saya kemudian mencari korban yang saat itu lagi sendirian," kata DY, Selasa (12/4/2022) malam.

Lantaran merasa kasihan dengan korban yang berpisah dengan pacarnya saat ada patroli, pelaku kemudian mengajak ke sebuah warung. "Saya kemudian membawa korban ke warung agar menghindari polisi," lanjutnya.


ilustrasi

Sementara Kapolsek Losari AKP Umi Antum Farich melalui Kanit Reskrim Iptu Tasudin mengungkapkan kasus tindak kekerasan seksual terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.

"Korban menceritakan kejadian yang menimpanya, termasuk saat dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, bahkan jika menolak korban akan dibunuh," ungkapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian membawa korban ke desanya yang ada di Desa Prapag Kidul untuk minta pcar si korban untuk menjemput.

"Korban lalu disuruh menelfon pacarnya untuk minta dijemput. Atas keterangan saksi dan alat bukti termasuk hasil pemeriksaan korban di RSI Harapan Anda Kota Tegal, identitas pelaku terungkap," kata Kapolsek.

Usai menjalani Pemerintah di Polsek Losari, tersangka kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. "Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (oso/ito)

https://www.tvonenews.com/daerah/jat...etubuhi?page=2

niat menolong awalnya berakhir dengan pemerkosaan.
nomorelies
T2Y
aldonistic
aldonistic dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.5K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.