kaskus.meledukAvatar border
TS
kaskus.meleduk
Pisang Goreng Bisa Berpotensi Haram? Begini Penjelasan LPPOM MUI


Pisang goreng adalah camilan yang selalu jadi favorit, terlebih memasuki bulan Ramadhan seperti sekarang. Gorengan ini biasanya hidangan berbuka puasa yang nikmat. Tapi, tahukah kamu bahwa pisang goreng ternyata memiliki potensi tidak halal, lho. Wah? Kok bisa, ya?

Mengutip laman resmi dari LPPOM MUI, pisang goreng bisa menjadi haram apabila minyak gorengnya terkontaminasi bahan yang mengandung babi. Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah, Ir Nur Wahid M.Si. menjelaskan bahwa minyak goreng yang biasa dipakai ibu rumah tangga atau di tempat makan, warnanya lebih kuning keemasan. Lalu, aromanya yang khas tidak seperti minyak mentah.

Minyak goreng bisa menjadi jernih lantaran telah melalui proses penjernih dan penyerap bau dengan menggunakan alat dari bahan karbon aktif. Adapun untuk memproduksi makanan, produk kecantikan, atau obat-obatan biasanya juga biasa menggunakan bahan karbon aktif yang sama.

Untuk menghasilkan karbon aktif ini perlu campuran bahan nabati seperti kayu atau tempurung kelapa yang diolah menjadi arang. Selain itu, bahan karbon aktif juga bisa dihasilkan dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang sudah berubah menjadi arang.

“Kalau berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif ini harus dicermati dan diteliti dalam proses sertifikasi halal, jangan sampai menggunakan bahan yang berasal dari tulang babi,” ucap Nur Wahid pada acara Pelatihan SJH, 2014 lalu, di Sarana Pelatihan LPPOM MUI Global Halal Centre (GHC) Bogor.

Mungkin akan berbeda di Indonesia, namun di negara Eropa tulang babi dimanfaatkan sebagai bahan karbon aktif. Hal ini karena biasanya mereka sulit mencari bahan pengganti yang relatif murah dengan jumlahnya yang berlimpah. Akhirnya, limbah tulang babi menjadi populer untuk dijadikan bahan karbon aktif karena secara harga memang lebih ekonomis

Inilah di mana titik kritis dari hidangan pisang goreng, yang mungkin saja menggunakan minyak goreng yang diberi karbon aktif dari bahan non halal. Dalam produksi dan pengolahan pangan apa pun itu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tidak boleh ada intifa’ atau bahan mengandung babi.

Untuk mencegah itu, maka diberlakukanlah sertifikasi halal untuk setiap produk yang akan dijual belikan di pasaran. Jadi, bagi para konsumen juga lebih terjaga dan aman untuk mengonsumsi makanan, produk kosmetik, atau obat-obatan halal. Dan, untuk kamu yang ingin mengonsumsi pisang goreng, maka pastikan minyak atau bahan lain yang digunakan sudah tersertifikasi halal, ya.

https://m.kumparan.com/kumparanfood/...pskwDveaw/full
nurade247
muhamad.hanif.2
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
10
8.1K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.