Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Berdalih Ngetes Hasrat, Ustadz Tua Ini Cabuli Santri Ngajinya Bertahun-tahun di Ngawi
Berdalih Ngetes Hasrat, Ustadz Tua Ini Cabuli Santri Ngajinya Bertahun-tahun di Ngawi

Ngawi – Oknum guru ngaji di Ngawi, terpaksa harus digelandang ke Mapolres setempat. Pasalnya, ustadz berinisial R ini terungkap melakukan dugaan pencabulan terhadap 7 santri ngajinya di rumah.
“Korban 7 orang. 2 dewasa dan 5 anak-anak,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hernawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). 
Tony mengungkapkan, perbuatan bejat oknum ustadz berusia 65 tahun ini sudah berlangsung sejak 2019. Dan, aksinya baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.
“Dari situ si ibu korban cerita ke ibu-ibu lain. Baru ketahuan ada 7 korban. Mungkin sungkan jadi baru berani berbicara,” beber Toni. 
Menurutnya, korban yang bercerita pertama merupakan korban baru. Ia baru berusia 7 tahun. Sedangkan korban yang lainnya berusia 8 tahun, 9 tahun, 10 tahun dan ada yang 17 tahun ke atas.

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara memanggil para korban atau santriwatinya ke rumah. Dengan dalih korban akan mendapatkan pengajaran ngaji lebih intens.
Rupanya semua itu hanya alasan belaka. Pelaku hanya tipu-tipu demi melancarkan akal bulusnya meraba-raba tubuh korban. 
“Saat di rumah, pelaku meraba-raba korban. Juga bilang jangan cerita ke siapapun. Karena perbuatan ini (cabul) adalah dosa,” tambah Toni. 
Dia menjelaskan untuk lokasi pencabulan terjadi di rumah pelaku. Juga terkadang di lokasi lain.
Pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya di rumah, karena hanya seorang diri. Kebetulan sang istri sedang pergi bekerja.
Dan aksinya ini dilakukan tanpa ada iming-iming tertentu kepada para korban. “Pelaku melakukannya karena ingin ngecek, apakah masih berhasrat atau tidak. Kan usianya 65 tahun,” terangnya. 
“Pelaku kami jerat Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Toni.


sumur

cuma ngetes konti malah masuk bui 
kriminalisasi emoticon-Marah

jims.bon007
MasterSims
aldonistic
aldonistic dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.2K
60
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.