Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati
Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Terkuak di Sidang, 'Pak Kades' Hingga 'Perwakilan istana' jadi Kode Suap Bupati Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah kode dalam dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin selaku penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Kode yang dipakai yakni 'Pak Kades' dan 'Perwakilan Istana' dalam perkara suap barang dan jasa melibatkan Bupati Langkat Terbit Rencana dalam menampung sejumlah perusahaan yang ingin dimenangkan dalam pengerjaan proyek PUPR di Langkat.

Jaksa KPK menyebut bahwa peran kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar Perangin Angin cukup sentral. Iskandar ditugaskan mengatur sejumlah tander pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Iskandar pun juga memiliki kode panggilan sebagai 'Pak Kades' oleh para pihak kontraktor yang ingin dapat pekerjaan proyek.

"Untuk melaporkan tender atau pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada 'Pak Kades' yaitu Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung sekaligus representasi Terbit Rencana Perangin Angin," kata salah satu Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).


Apalagi, kata Jaksa KPK, Iskandar juga disebut sebagai 'Perwakilan Istana' kode yang dipakai kakak kandung Terbit Rencana itu dalam menentukan sejumlah kontraktor yang dapat mengerjakan proyek di Langkat.

"Nama-nama perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh 'Perwakilan Istana” yaitu Iskandar Perangin Angin terhadap 65 paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata dia.


Didakwa Suap

Sebelumnya, Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Terdakwa Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

https://www.suara.com/news/2022/04/0...n-angin?page=2

Ayooo drun...di goreng ada kata istananyaemoticon-Traveller
jlamp
muhamad.hanif.2
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
778
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.