Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khu.lungAvatar border
TS
khu.lung
Pinjol hingga Dompet Digital Juga Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Mei 2022. Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan.

"Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022).

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Baca juga:
Kemenkeu Rilis 14 Aturan Pajak Baru, Ada soal Kripto hingga Mobil Bekas

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Baca juga:
Sah! Jual Beli Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Segini Tarifnya

"Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana," tulis Pasal 6 ayat (3).

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.


Baca artikel detikfinance, "Pinjol hingga Dompet Digital Juga Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-eko...ai-1-mei-2022.
hard.gay
skiesman
MasterSims
MasterSims dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.