Kaskus

News

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
PPATK Belum Temukan Aliran Dana dari Kartel yang Diduga Menimbun Minyak Goreng
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjawab kemungkinan adanya aliran dana dalam dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.

Awalnya, hal itu ditanyakan anggota Komisi III Fraksi PDIP Safaruddin.

Dia mempertanyakan apakah PPATK melihat adanya aliran dana yang dicurigai, sehingga bisa menjadi bukti dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.

"Masalah minyak goreng, mohon penjelasan dari PPATK, ada enggak indikasi yang bisa dijadikan acuan dari penegak hukum, kartel-kartel yang memainkan minyak goreng ini?"

"Aliran dana, bisa enggak dilihat dari aliran dana yang terjadi, yang dicurigai PPATK ini?"

"Sehingga dijadikan bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana penimbunan minyak goreng," kata Safaruddin di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Merespons pertanyaan itu, Ivan menyebut hingga saat ini PPATK tidak secara khusus melakukan penelusuran terkait minyak goreng.

Namun, dia memastikan PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"PPATK sampai saat ini kalau khusus terkait dengan proaktif terkait dengan kasus minyak goreng kita tidak ada."

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pusat Keramaian dan Bagikan Masker ke Masjid-masjid

"Tapi kita memang berkomunikasi dengan teman-teman Bareskrim terkait dengan indikasi-indikasi yang teman-teman Polri sampaikan ke PPATK."

"Kita lakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait dengan follow the money," tuturnya.

Ivan mengatakan, temuan yang dimiliki PPATK tidak serta merta dikaitkan dengan permasalahan minyak goreng.

"Jadi ini masih indikasi-indikasi berdasarkan transaksi keuangan," jelasnya.


sumber : https://wartakota.tribunnews.com/202...-minyak-goreng
0
684
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.3KThread57.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.