Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Tak Hanya Daftar TNI, Anak PKI Juga Bisa Jadi PNS dan Terjun Politik
Tak Hanya Daftar TNI, Anak PKI Juga Bisa Jadi PNS dan Terjun Politik
CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2022 06:45 WIB


Tak Hanya Daftar TNI, Anak PKI Juga Bisa Jadi PNS dan Terjun Politik
Ilustrasi PNS. Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memberikan izin anak keturunan anggota PKI berpolitik di RI. Pun tak ada aturan yang melarang mereka jadi PNS. Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal keputusan Panglima Jenderal Andika Perkasa yang mencabut aturan keturunan PKI dilarang menjadi prajurit TNI. Mahfud mengatakan aturan yang dibuat Andika bukan sebagai kebijakan baru.

TNI, kata Mahfud, bukan institusi pertama yang menghapus aturan tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) sejak beberapa tahun silam.

"PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (memberi izin keturunan PKI ikut seleksi)," kata Mahfud di Masjid Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (3/4).

Mahfud menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil putusan MK yang kali pertama memberikan izin anak keturunan anggota PKI untuk dapat berpolitik di Indonesia. Keputusan MK pada 2004, sambungnya, membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Mahfud merinci, UU itu tertulis bahwa syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

"Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai," ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

"Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan," ujarnya.

Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

"Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita," katanya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mempermasalahkan larangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI. Andika merasa aturan itu tidak adil.

Jenderal bintang empat itu pun mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar hukum larangan tersebut. Andika menjelaskan tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...terjun-politik
MasterSims
muhamad.hanif.2
bukan.bomat
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.