- Beranda
- Berita dan Politik
Pemkot Surabaya Larang Pemutaran Film di Bioskop dari Maghrib hingga Tarawih
...
![skiesman](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/10/17/avatar3543856_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
skiesman
Pemkot Surabaya Larang Pemutaran Film di Bioskop dari Maghrib hingga Tarawih
![Pemkot Surabaya Larang Pemutaran Film di Bioskop dari Maghrib hingga Tarawih](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2021/05/31/id_1024779/1024779_720.jpg)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat lsya/Tarawih)," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu 3 April 2022.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Warga juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
Selain itu, Eri juga meminta penjualan petasan disetop selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. "Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," katanya.
Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri. "Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
SUMUR
astagfirullah
![muhamad.hanif.2](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/12/24/avatar10049954_1.gif)
![gabener.edan](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/06/02/avatar10230522_2.gif)
![alioski](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/02/20/avatar11001727_2.gif)
alioski dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
90
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya