• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Awas! Ngebut Di Tol Bakal Ditilang, Apakah Alatnya Bisa Diakalin?

napeloginiAvatar border
TS
napelogini
Awas! Ngebut Di Tol Bakal Ditilang, Apakah Alatnya Bisa Diakalin?


Mulai Jumat, 1 April 2022, tilang bagi pengendara yang ngebut di atas 100 km/ jam di jalan tol baru saja diterapkan.Dan mungkin ini pertama kalinya aturan tersebut diimplementasikan di jalan tol di Indonesia.

Karena peraturan ini yang membuatnya adalah polisi Indonesia bersama Jasa Marga (bukan polisi Amerika atau polisi Eropa), jujur saja gara-gara aturan itu otak 'usil' saya tiba-tiba muncul...emoticon-Thinking

Dan secara spontan timbul beberapa pertanyaan yang entah apakah akan terjawab atau tidak. Begini pertanyaannya :


1. Seberapa akurat alat electronic traffic law enforcement (ETLE) dan atau speed camera milik polri tersebut? Takutnya begini, misal mobil melaju dengan kecepatan 100 km/jam, eh, tau-tau dihitung 130 km/jam


2. Mohon maaf, karena ini adalah Indonesia, apakah terbuka kemungkinan alat tersebut di otak atik (diakalin) oleh oknum polisi untuk nyari cuan dengan cara licik?

Jika ada kemungkinan bisa dicurangi, gak kebayang ada berapa banyak duit yang mengalir ke kantung oknum polisi dari hasil tilang 'abal-abal' tersebut.


Mengenal electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Camera Speed dan Sejenisnya



Speed camera, speed gun & sejenisnya adalah sebuah alat elektronik berbentuk kamera untuk mengukur atau menghitung batas kecepatan sebuah kendaraan (baik mobil atau motor).

Di negara-negara maju, alat semacam ini sudah lama digunakan dengan tujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat ngebut berlebihan.



Bayangkan Saja



Balik lagi ke Indonesia, karena alat kamera penangkap batas kecepatan ini adalah alat ukur dimana hanya polisi yang mengetahuinya. Maka alat semacam ini sangat beresiko untuk disalahgunakan.

Berbeda dengan orang yang tidak memakai helm sudah pasti kelihatan di kamera. Begitu juga dengan pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman pasti akan terlihat juga. Sehingga si pelanggar tak bisa mengelak dan si penghukum tak bisa berbohong....

Sedangkan kecepatan? Yang tahukan cuma si pemegang alat.....


Misal, aganwati lagi bawa mobil di jalan tol, dengan kecepatan di bawah 100 km/jam. Entah karena alatnya rusak, atau mungkin diakalin oknum. Tiba-tiba kalian dapat surat cinta... Pilih 2 bulan penjara atau denda 500 ribu rupiah?


Ah, saya terlalu berpikir berlebihan atau karena iseng saja. Intinya berhati-hatilah membawa kendaraan... Jaga keselamatan diri dan orang lain!

emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2emoticon-Ngacir2



Oleh : Napelogini

Source of Pictures : Google Images

Referensi : https://amp.tirto.id/seberapa-efekti...lektronik-edya

Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6010...rlaku-hari-ini




catros
dewa67
gee.cc17
gee.cc17 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
7K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread14.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.