Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Penghayat Aliran Kepercayaan di Sukoharjo Dapat Perhatian dari PAKEM Kejari
Penghayat Aliran Kepercayaan di Sukoharjo Dapat Perhatian dari PAKEM Kejari

ILUSTRASI: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK. (Radar Banyumas/JawaPos.com)

SUKOHARJO – Setidaknya ada 9 aliran kepercayaan yang sampai saat ini masih ada di Kabupaten. Keberadaannya saat ini terus mendapatkan perhatian dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan (PAKEM) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo Haris Widi Asmoro Atmojo mengatakan bahwa Tim PAKEM  melakukan pemantauan dan pendataan Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo, Rabu (30/3). Dari hasil pendataan, di Sukoharjo terdapat Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia.

“Majelis ini sebagai wadah dan penghubung antara Penghayat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Sukoharjo dengan pemerintah,” kata Haris, Kamis (31/3).

Menurut Haris, di Sukoharjo terdapat 9 Aliran Kepercayaan dan aliran keagamaan. Dari pantauan Kejaksaan, aliran-aliran tersebut tidak berbahaya.

“Ada 9 disini, yakni Perhimpunan Perikemanusiaan; Paguyuban Kodrating Kawruh Kodrating Pangeran; Penghayat Kapribaden; Sumarah; Ilmu Sejati; Persatuan Warga Sapta Darma; Pangestu; Manunggal Rasa dan Prana Jati,” ungkapnya.

Diakui Haris, pada KTP kolom agama para penghayat sudah tercantumkan bahwa mereka penghayat. Kemudian, perkimpoian secara aliran kepercayaan sudah di laksanakan di Kabupaten Sukoharjo.

“Kalau untuk kurikulum pendidikan sudah ada di dua Sekolah Menengah Atas dan Satu Sekolahah Menengah Pertama,” bebernya.

Kemudian, untuk akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah siap melayani bagi anak penghayat aliran kepercayaan dan siap memfasilitasi jika ingin melakukan perubahan akta. Untuk akta kelahiran tidak perlu melalui persidangan di pengadilan negeri.

“Sampai saat ini, pengikutnya banyak yang bertahan. Tapi, ada pula yang sudah berkurang,” pungkasnya. (kwl/dam)

https://radarsolo.jawapos.com/daerah...-pakem-kejari/

Semoga aja bisa ditiru di kota lainnya

viniest
viniest memberi reputasi
1
560
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.