c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Dea OnlyFans Tidak Ditahan! Apa Alasannya?


Konten Sensitif


Netizen penggemar foto dan video Dea nampaknya sumringah penuh nafsu yang membara, karena sang konten kreator tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Apa alasannya? Kok setelah 2 minggu Dea nongol di podcast om Deddy langsung di tangkap! Harusnya kalau memang melanggar hukum, ada beberapa pasal tentang pornografi dengan hukuman yang berbeda-beda. Kalau Dea sendiri terkena pasal 27 ayat 1 dan pasal terkait lainnya.



Hukuman yang paling tinggi menurut undang-undang yang berlaku pasal 4 ayat 1 UU Pornografi adalah dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 

Masing-masing pasal berbeda-beda hukumannya, tapi kita ambil denda yang tertinggi pidana denda dengan membayar uang Rp 6 Miliar atau yang sedikit sekitar Rp250 juta.



Jadi kalau alasan kepolisian lebih soft, yaitu ada permintaan dan jaminan dari keluarga. Maka, penyidik mempertimbangkan untuk tidak ditahan, tetapi wajib lapor.

Bahkan alasan bahwa Dea masih ingin meneruskan kuliahnya, karena permohonan dari keluarga tentu ini alasan yang sangat soft.



Menurut analisis saya, ada kemungkinan jaminan yang dimaksud adalah pihak keluarga membayar denda yang berlaku. Untuk nominalnya berapa, ya kita tidak tahu pasal apa saja yang menjerat Dea, tapi kalau tersangka sudah membayar denda jaminan bebas pun di depan mata.

Lalu bagaimana dengan kasus Ariel? Kok tetap dipenjara?



Sebenarnya nih opini saya pribadi kalau tidak ada paksaan oleh FPI yang demo berjilid-jilid tahun 2010 di Polda Metro Jaya bahkan dengan ancaman sweeping rumah Ariel dan Luna, efeknya bisa berujung anarkis bila tak diikuti kemauan para pendekar FPI ini. Mau tak mau Ariel mendekam dibalik tahanan.

Sebenarnya Ariel bisa bebas asal bayar denda, karena saat itu FPI sebagai ormas yang disegani kalau Ariel bebas maka akan terjadi kericuhan. Sama akan halnya tuntutan kasus Ahok, kalau saja tidak ada demo berjilid-jilid dapat dipastikan Ahok tidak akan dipenjara karena kurang bukti. Karena Ahok kalah, gelombang demo semakin besar untuk meredamnya Ahok pun menjadi tumbal.





Tapi alasannya yang diceritakan ke media terlihat lebih soft, padahal sudah ada jaminan dan pembayaran denda yang dilakukan. Kecuali tak punya uang maka hukum pidana penjara menanti.

Atau pendapat ane salah, dan agan punya pendapat yang lain? Monggo di share...





Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




Diubah oleh c4punk1950... 28-03-2022 02:04
MasterSims
nafta101
terbitcomyt
terbitcomyt dan 20 lainnya memberi reputasi
21
12.5K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.